Titipkan Uang Rp 211 Juta, Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Balai Besar POM Banjarmasin Jalani Sidang Perdana

0

TERDAKWA kasus korupsi gedung baru Balai Besar POM, Heri Sukatno menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (14/12/2023).

TERDAKWA Heri Sukatno mendengarkanpembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Syamsur Arifin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Sementara terdakwa lainnya, yakni Ridlan Mahfud Abdullah yang merupakan kontraktor mengerjakan proyek pada tahap II di 2019, dengan anggaran sebesar Rp 16 miliar dijadwalkan menjalani sidang, Senin (18/12/2023) mendatang.

Heri Sukatno selaku Direktur Utama PT Bumi Permata Kendari dihadirikan langsung dalam persidangan di hadapan majelis hakim. Terdakwa merupakan pelaksana pembangunan Gedung BBPOM Banjarmasin pada tahap III tahun anggaran 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 11 miliar.

BACA : 2 Terdakwa Korupsi Gedung Baru Balai Besar POM Segera Disidangkan Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Proyek tersebut tidak selesai, sehingga ada kerugian keuangan negara mencapai Rp 211 juta. Atas perbuatannya, JPU Kejari Banjarmasin mengenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Balai Balai Besar POM Banjarmasin Dijemput dari Lapas Makassar

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra mengatakan terdakwa Heri Sukatno berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Terutama, saat muncul dalam perkara yang menjeratnya dengan menitipkan uang ke pihak kejaksaan sesuai jumlah kerugian Rp 211 juta.

“Terdakwa Heri Sukatno memang ada menitipkan uang ke kejaksaan, jadi itu akan dipertimbangkan sebagai pembayaran kerugian keuangan negara,” katanya.

BACA JUGA : Kejari Banjarmasin Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Baru Balai Besar POM Banjarmasin

Heri Sukatno menitipkan uang pada saat proses penyidikan dan setelah penetapan tersangka, lanjutnya. Tercatat, uang dititipkan pada 11 Oktober 2023 dengan nilai Rp 150 juta, kemudian pada 13 November 2023 senilai Rp 61.082.953. “Total semuanya sama dengan taksiran kerugian negara, yaitu Rp 211 juta,” imbuhnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.