Dijerat Pasal Berlapis, Papah Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Diancam 20 Tahun Bui

0

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Banjarmasin menerima penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II), dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas nama Lian Silas, Rabu (8/11/2023).

LIAN Silas merupakan ayah atau papah dari gembong narkoba internasional yang tengah diburu oleh jaringan polisi dunia; Fredy Pratama alias Miming.

Koh Silas, sapaan akrab ayah Miming ini dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 3,4,5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Pada Pasal 4 UU TPPU dipidana tindak pidana pencucian uang dengan penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Indah Laila kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (8/11/2023).

BACA : Aset Koh Silas; Papah Fredy Pratama alias Miming Disita Polisi Bakal Terus Bertambah

Kajari Banjarmasin ini menerangkan tersangka Lian Silas mengetahui secara terang benderang pekerjaan sang anak sebagai bandar narkoba jaringan internasional yang saat ini masih DPO. Tersangka juga membuat sejumlah rekening untuk menerima aliran dana bisnis barang haram yang dijalankan oleh sang anak.

“Uang aliran dana tersebut dimanfaatkan Lian Silas membeli sejumlah aset yang dijadikan alat bukti penyidik. Aset-aset tersebut antara lain, 32 kepemilikan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia,” ungkap Kajari Banjarmasin.

BACA JUGA : Buru ‘Escobar Indonesia’, Bareskrim Polri Dan Polda Kalsel Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama

Termasuk di Kalsel sebanyak 12 surat hak milik (SHM) yang disita sebagai alat bukti. Salah satunya, Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn dan Cafe Beluga di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Selain itu, 108 rekening perbankan dan 8 unit kendaraan bermotor roda 2 dan 4 turut disita dan dijadikan alat bukti.

“Semua nilainya hampir mencapai satu triliun. Hari ini kita terima tahap II, penahanan sampai tanggal 27 November 2023. Mungkin satu minggu ke depan, kita akan mempersiapkan untuk persidangan,” kata Kajari Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.