Sidang Sengketa Proses Pemilu di PTUN Banjarmasin, Fauzan Ramon Sebut Surat Kuasa KPU RI Tak Sah

0

SIDANG kedua gugatan Anang Rosadi terkait sengketa proses pemilihan umum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin kembali digelar. Dalam sidang kali ini, menghadirkan tergugat KPU RI.

SIDANG dengan Nomor Perkara 39/G/SPPU/PTUN.BJM ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Swasono, bersama dua anggota Majelis Hakim Aslamia dan Friska Ariesta Aritedi.

“Ada 56 orang yang tercantum dalam surat kuasa KPU RI. Namun yang datang persidangan hanya 7 orang,” ucap Fauzan Ramon, kuasa hukum dari Anang Rosadi, Rabu (6/12/2023).

BACA : Resmi, Anang Rosadi Gugat Ketum NasDem Surya Paloh, H Mansyur Dan Ketua KPU RI Ke PTUN Banjarmasin

Pihaknya, sebut Fauzan juga mempertanyakan surat kuasa KPU RI. Sebab, dari sekian banyak nama yang tertera, ada15 orang yang tidak membubuhkan tandatangan.

“Padahal surat kuasa itu ada meterai. Harusnya ditandatangani. Kalau surat kuasa orangnya dicantumkan, tapi tidak ada tanda tangan itu tidak sah. Artinya, dalam administrasi KPU RI kurang pas,” ujarnya

Fauzan menyebut, dalam sidang, Majelis Hakim juga menanyakan kepada pihaknya apakah dalam gugatan juga mengikutsertakan pihak lain? “DPP Nasdem dan DPW Nasdem juga pihak yang digugat,” sebut Fauzan.

BACA JUGA : Rontok di Bawaslu RI, Anang Rosadi Gugat NasDem dan KPU RI di PTUN Banjarmasin

Fauzan juga menyoroti jawaban dari pihak KPU terkait pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim terkait dasar Anang Rosadi tidak dicantumkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh Partai Nasdem.

“Mereka tidak bisa menjelaskan karena KPU hanya berdasarkan aturan. KPU hanya terima berkas sesuai Pasal 80 dan 81. Itu sangat normatif,” ucap Fauzan.

Seharusnya, lanjut Fauzan, bisa diberikan alasan yang jelas mengapa tidak ada dalam DCT. Sebab, seperti diketahui, klien kami Anang Rosadi sejak awal sampai DCS dicantumkan sebagai caleg Anggota DPR RI Dapil Kalsel 1.

BACA LAGI : Hanya 3 Hari, MRK Masuk, Anang Rosadi Didepak Partai NasDem dari DCT Pemilu 2024

Sementara itu, Anang Rosadi menambahkan sidang ini bukan soal memang atau kalah, diterima atau ditolak majelis hakim. “Kami ingin membuka mata semua orang bahwasanya berpartai itu harus punya etika, adab dan moral. Inilah poin terpenting,” tegas Anang.

Jadi, sebut Anang, ketika ada moral dan etika dalam berpolitik, tentu orang berpartai dengan baik dan tidak akan menghalalkan segala cara. “Itulah poin utama kami melakukan gugatan,” sebutnya.

Setelah ini, pihaknya juga akan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Banjarmasin karena ada kerugian material dan inmaterial. “Ada prosedur DCS ke DCT yang terabaikan. Padahal prosedurnya pencermatan oleh partai dan masyarakat untuk calon anggota rakyat bukan calon perwakilan partai,” pungkasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:Anang rosadi ditolak dct
Penulis Asykin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.