Rontok di Bawaslu RI, Anang Rosadi Gugat NasDem dan KPU RI di PTUN Banjarmasin
TERUS berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kezaliman yang dilakukan Partai NasDem karena mencoret dirinya dari Daftar Caleg Tetap (DCT) terus dilakukan Anang Rosadi Adenansi dengan memberikan surat kuasa kepada Fauzan Ramon untuk melakukan gugatan administrasi ke PTUN Banjarmasin.
INI dilakukan setelah Bawaslu RI memutuskan bahwa tindakan terlapor (KPU RI) yang tidak menetapkan pelapor dalam DCT telah sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meski para pelapor tidak diberitahu soal pergantian caleg DPR RI.
“Hari ini saya sudah menerima surat kuasa dari Anang Rosadi. Kami juga sudah melakukan pendaftaran dengan nomor perkara 39/G/2023/PTUN BJM. Rencananya sidang perdana akan digelar Selasa (5/12/2023),” ucap Fauzan Ramon kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
BACA : Hanya 3 Hari, MRK Masuk, Anang Rosadi Didepak Partai NasDem Dari DCT Pemilu 2024
Adapun tahapannya, sebut Fauzan, tentu akan ada panggilan dari pihak tergugat, yakni KPU RI, DPP Partai Nasdem dan DPW Partai Nasdem.
“Setelah gugatan di PTUN Banjarmasin selesai baik itu nantinya melakukan mediasi, kami juga akan mengambil langkah lain, yakni dengan melakukan gugatan di PN Banjarmasin. sebab klien kami sangat dirugikan akibat keputusan dari Partai NasDem,” ucap pengacara kondang ini.
Lantas siapa yang akan digugat di Pengadilan Negeri nanti? Fauzan menyebut ada banyak pihak, diantaranya DPP Partai Nasdem, DPW Partai Nasdem Kalsel dan juga caleg yang menggantikan Anang Rosadi.
BACA JUGA : Anang Rosadi Dicoret dari DCT DPR, KPU RI Berdalih Kewenangan Partai NasDem
Sementara itu, Anang Rosadi Adenansi menyebutkan, kekalahannya saat sidang di Bawaslu RI di Jakarta karena mereka hanya menggunakan aturan tentang kewenangan ketua umum untuk mengganti. “Ini tidak sesuai prosedur didalam mengganti seseorang caleg, dan ini yang kita gugat sekarang,” tegasnya.
Masih menurut Ketua LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kalsel ini, ternyata sesuai dengan Keputusan Bawaslu, bahwa dirinya dicoret sejak 1 Oktober 2023. Padahal penetapan DCT pada 4 Nopember 2023. “Ada persekongkolan dan persekutuan jahat untuk menyingkirkan saya dari DCT,” jelasnya.
Padahal, kata Anang menurut akal sehat di dapil Dapil 1 Kalsel ada 6 orang kenapa hanya dirinya saja yang di coret dari DCT.
Ia berharap, dengan gugatan yang mereka tempuh di PTUN Banjarmasin dapat membuka semuanya secara terang benderang. “Semoga kemungkaran yang dilakukan mereka terhadap saya terlihat,” harap Anang.(jejakrekam)