KN-JP2B Ancam Ajukan Sengketa, PUPR Banjarmasin Tutup Informasi Proyek Aksesoris Jembatan Pasar Lama

0

DINAS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin menutup diri untuk akses informasi publik atas proyek penambahan aksesoris jembatan paket 1 (Jembatan Pasar Lama) senilai Rp 11,8 miliar.

INI setelah, Koordinator Daerah Komite Nasional Jaring Politisi & Pemimpin Bersih (KN-JP2B) Kalimantan Selatan melayangkan surat permohonan informasi publik ke Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjarmasin pada Senin (13/11/2023), lewat surat resmi bernomor 60/KN-JP2B/IX/2023.

Korda KN-JP2B Kalimantan Selatan, Masrian Noor mengungkapkan permintaan informasi ini berdasar amanat UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, sebagai bagian penguatan good governance, transparansi dan demokratisasi.

Dokumen yang diminta KN-JP2B Kalsel dibuka adalah dokumen perencanaan, dokumen persyaratan pengadaan, riwayat dan rincian harga perkiraan sendiri (HPS), kontrak terdiri dari rencana anggaran biaya (RAB), spesifikasi teknis dan gambar hingga jadwal pelaksanaan dan dokumen PHO (serah terima sementara pekerjaan).

BACA : Telan Dana Gede Rp 11,8 Miliar, Proyek Aksesoris Jembatan Pasar Lama Kalahkan Program Urgen

“Kami meminta agar dokumen yang menjadi data dan informasi publik dalam proyek penambahan aksesoris Jembatan Pasar Lama, banyak sekali komponen seperti paket air mancur, paket lampu hias, hingga pembangunan ruang kontrol,” kata Masrian Noor kepada jejakrekam.com, Selasa (5/11/2023).

Selain itu, menurut dia, ada pula paket pekerjaan seperti pemasangan air mancu dengan sistem fitur air, pekerjaan elektrikal lampu dan audio, pemasangan ornamen pagar jembatan, tiang lampu hias serta teks deprogram dan pengecatan eksterior kedap air.

Dari total paket proyek yang digarap rekanan; PT Telaga Wijaya Perkasa dengan sub-kontraktor; PT Greencity Technology Indonesia ditempo 105 hari kalender harus kelar, usai teken kontrak pada 20 Juli 2023.

BACA JUGA : Penambahan Aksesoris Jembatan Pasar Lama Diklaim Sudah Dapat Rekomendasi Balai Dan Tim Ahli

“Sebagai badan publik dalam hal ini Pemkot Banjarmasin melalui Dinas PUPR harus menerapkan penyelenggaran pemerintahan (negara) yang baik dengan transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi amanat dalam UU Penyelenggaraan Negara Bebas KKN Nomor 28 Tahun 1999 terutama pada Pasal 3 dalam mewujudkan asas keterbukaan dalam menciptakan good governance,” tegas Masrian Noor.

Selain proyek aksesoris Jembatan Pasar Lama, KN-JP2B Kalsel juga meminta data 6 proyek bersumber dari APBD 2022 dan APBD 2023 lainnya dibuka. Di antaranya, paket pengadaan jalan komplek perumahan dengan nilai Rp 5,3 miliar lebih, pembangunan lanjutan jalan lingkar dalam Rp 6,6 miliar lebih, rekonstruksi jalan paket 1 (trotoar dan Jalan RE Martadinata) dengan nilai Rp 7,3 miliar lebih, pengadaan jalan paket 13 bernilai Rp 4,6 miliar, penggantian Jembatan Sulawesi 2 Rp 16 miliar serta proyek pembangunan gedung DPRD Kota Banjarmasin Rp 40 miliar.

BACA JUGA : Proyek Aksesoris Jembatan Pasar Lama Rp 11 Miliar, Bukti Pemkot Banjarmasin Hamburkan Uang Rakyat

Atas sikap Dinas PUPR Banjarmasin menutup akses informasi, Korda KN-JP2B Kalsel langsung melayangkan surat keberatan pada 29 November 2023, karena mengabaikan amanat UU Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008, terutama Pasal 22 ayat (7).

“Sebab, pengajuan permohonan informasi publik sudah sesuai dengan Pasal 28F Amandemen ke-4 UUD 1945 jo Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal  11 ayat (1) UU Keterbukaan Informasi Publik. Jika tetap melanggar, kami segera ajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Kalsel dalam sidang ajudikasi non ligitasi serta mediasi seperti diatur dalam UU Keterbukaan Informasi,” papar Masrian Noor.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.