Cegah Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024, Bawaslu Surati 55 Pejabat Struktural Pemkab Tabalong

0

BAWASLU Kabupaten Tabalong mengimbau 55 pejabat struktural di lingkungan Pemkab Tabalong agar tak melakoni kegiatan mengarah ketidaknetralan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

BERDASAR jadwal tahapan Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU, masa kampanye dimulai sejak Selasa (28/11/2023) dan berakhir pada Sabtu (10/2/2024) mendatang atau selama 75 hari.

“Imbaun ini kami sampaikan guna mencegah terjadinya pelanggaran asas netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki kepada jejakrekam.com, Rabu (29/11/2023).

Dalam surat Bawaslu Tabalong bernomor P-097/PM.00.02/K.KS/11/2023 tanggal 28 November 2023, terdapat 11 hal yang perlu diperhatikan pegawai ASN. Di antaranya, ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan.

BACA : Pasca DCT Anggota DPRD, Bawaslu Tabalong Ingatkan Kontestan Pemilu 2024 Tak Berkampanye

Kemudian, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Larangan dimaksud antara lain pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga maupun masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” papar mantan wartawan ini.

BACA JUGA : Diancam Pidana, Bawaslu Tabalong Larang Parpol Terima Dana Kampanye dari Sumber Tak Jelas

Mahdan menegaskan setiap ASN yang melanggar larangan ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta sesuai ketentuan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, Bumdes serta pemerintah desa untuk diberikan kepada pelaksana kampanye diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar sesuai Pasal 548 UU Pemilu.

BACA JUGA : Masa Kampanye Berlangsung 75 Hari pada 28 November 2023-10 Februari 2024, Ini Ketentuannya!

Dalam surat imbauan tersebut juga dilampirkan bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN.

“Bentuk pelanggaran netralitas ASN dan sanksinya mengacu keputusan bersama Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN dan Ketua Bawaslu RI tanggal 22 September 2022 lalu,” imbuh Mahdan.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.