Diancam Pidana, Bawaslu Tabalong Larang Parpol Terima Dana Kampanye dari Sumber Tak Jelas

0

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki mewanti-wanti parpol agar tak menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang tak jelas.

PENEGASAN ini dilontarkan Mahdan Basuki dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di Gedung Informasi Tabalong, Tanjung, Sabtu (23/9/2023).

Menurut dia, dana kampanye untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Tabalong tahun 2024 harus rinci laporannya.

“Sumber dana kampanye harus dilengkapi identitas yang jelas. Hal ini berdasar Pasal 329 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu masing-masing,” papar mantan wartawan ini.

BACA : KPU Kalsel Siap Fasilitasi Kampanye Peserta Pemilu 2024 di Kampus dan Sekolah

Mahdan melanjutkan dana kampanye pemilu anggota legislatif ini bersumber dari parpol, calon dari partai yang bersangkutan dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

“Dana kampanye yang bersumber dari sumbangan pihak lain tentunya bersifat tidak mengikat baik itu dari perseorangan, kelompok maupun perusahaan,” ucap Mahdan.

Dia mengimbau kepada peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye pemilu DPRD Tabalong tidak menerima sumbangan dana yang berasal dari pihak asing, penyumbang tidak jelas, dan hasil tindak pidana.Termasuk dari pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau pemerintah desa atau Bumdes.

BACA JUGA : Masa Kampanye Berlangsung 75 Hari pada 28 November 2023-10 Februari 2024, Ini Ketentuannya!

“Apabila peserta pemilu terbukti menerima sumbangan dana tersebut. Maka bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta sebagaimana ketentuan Pasal 527 UU Pemilu,” tegas Mahdan.

Menurut dia, jika peserta pemilu yang menerima sumbangan tersebut tidak melaporkan kepada KPU atau tidak menyetorkan ke kas negara diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

BACA JUGA : Maksimalkan Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Tabalong Gandeng 12 Polsek

“Bahkan juga dikenakan denda sebanyak 3 kali dari sumbangan yang diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 528 ayat (1) UU Pemilu,” papar Mahdan.

Untuk itu, dia berharap seluruh parpol kontestan Pemilu 2024 terkhusus pemilihan anggota DPRD Tabalong dapat memastikan kesesuaian terkait informasi bentuk maupun jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dengan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.