Tagihan PJU Membengkak, Pemkot Banjarmasin Diminta Negosiasi Ulang Perjanjian dengan PLN
TAGIHAN penerangan jalan umum (PJU) yang harus dibayar Pemkot Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota membengkak tahun 2023.
BESARANNYA mencapai Rp 1,8 miliar terdiri dari PJU meterisasi (P31) hanya Rp 500 juta dan PJU non-meterisasi (P33) mencapai Rp 1,3 miliar tiap bulan.
Pembayaran ini rutin dilakukan setiap bulan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Sebelumnya, masalah PJU awalnya ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hingga dipindah ke Dishub Kota Banjarmasin.
Dishub Kota Banjarmasin sendiri menjalin nota kesepakatan kerja sama (Mou) dengan PT PLN (Persero) Cabang Banjarmasin soal pembayaran PJU melalui pajak penerangan jalan (PPJ) yang dikutip dari masyarakat melalui pembayaran rekening air di PT Air Minum Bandarmasih dengan kisaran Rp 5.000 per bulan.
Gara membengkaknya tagihan PJU, Unit Pelaksana Tugas (UPT) PJU Dishub Kota Banjarmasin langsung turun merazia PJU liar pada Rabu (22/11/2023). Hasilnya, ada 300 titik PJU liar seperti didapat di kawasan Sungai Andai, persisnya di Jalan Bawang Merah dan Jalan Bawang Putih.
BACA : Dishub Banjarmasin Tertibkan PJU Liar, Dewan Kota Beri Usulan Dibenahi
Belied yang jadi acuan bagi Pemkot Banjarmasin adalah Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan PJU dan Lingkungan. Sementara, mengenai besaran tagihan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tercantum pada Perda Nomor 21 Tahun 2010.
Seperti terdapat pada Pasal 6 ayat (1) Perda Nomor 21 Tahun 2010 ditetapkan penggunaan tenaga listrik dari PLN dikenakan tarif berdasarkan nilai jualtenaga listrik yang dikalikan dengan prosentasi.
Yakni, sosial (S) sebesar 5% dan rumah tangga (R1) terdiri dari R1 450 dan 900 watt sebesar 5%, R1 1.300 watt sebesar 6%, R1 2.200 watt sebesar 8%. Kemudian, untuk rumah tangga (R2) dan (R3) dikenakan 10%, bisnis (B) dipatok 10% dan industri (I) sebesar 3%. Bahkan, penggunaan tenaga listrik bukan dari PLN juga dikenakan PPJ sebesar 1,5%.
BACA JUGA : PJU Liar, Tagihan Listrik Pemkot Banjarmasin Membludak
Anggota Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) Kalsel, Syahmardian mengatakan masalah besaran tagihan PJU sebaiknya Pemkot Banjarmasin dengan PLN harus duduk bersama, sehingga ada kesepakatan yang saling menguntungkan dan tidak memberatkan masyarakat.
Syahmardian, Anggota Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MK) Kalsel. (Foto Dokumentasi JR)
——–
“Sebab, berdasar data resmi dari Pemkot Banjarmasin hanya ada 19.500 titik PJU. Bandingkan faktanya di lapangan jauh lebih besar, berarti PJU-PJU liar,” kata Syahmardian kepada jejakrekam.com, Selasa (28/11/2023).
BACA JUGA : Diduga Curi Kabel Listrik Penerangan Jalan, 2 Orang Warga Jelapat Baru Berurusan Dengan Polisi
Menurut dia, Perda PPJ tidak sejalan dengan UU Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009, termasuk soal penertiban sebenarnya menjadi domain PLN sebagai perusahan ‘monopoli’ kelistrikan.
“Hal yang terjadi masing-masing daerah khususnya kabupaten dan kota sudah berbeda aturan. Ini belum lagi soal aturan PJU tenaga surya. Jadi, sebaiknya soal PPJ diserahkan ke Pemprov Kalsel sehingga bisa bekerja sama dengan PLN,” kata mantan Pengurus Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Kalsel ini.
Faktanya, menurut dia, di lapangan khususnya PJU yang berada di tapal batas antar daerah sesuai territorial justru ditagih ke kabupaten/kota. Hal ini bisa memicu tumpah tindih tagihan khususnya bagi pelanggan PLN.
BACA JUGA : Kurang Penerangan Jalan, Tabrakan Beruntun Terjadi di Jalan Belitung Darat
“Sebenarnya, pemerintah kabupaten dan kota hanya operasional dan infrastruktur dengan subsidi Pemprov Kalsel pada pendanaanya, sehingga jumlah PJU terpasang bisa terdeteksi dengan baik. Sebab, misalkan ruas jalan nasional harusnya menjadi tanggung jawab pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel,” katanya.
Syahmardian juga mengatakan belum lagi banyak lampu boros listrik jenis merkuri (pijar) dengan daya 200 Watt per titik bahkan lebih tinggi juga turut berpengaruh terhadap tagihan, berbeda dengan lampu LED.
“Inilah mengapa penting bagi Pemkot Banjarmasin untuk segera duduk satu meja guna merumuskan dan menegosiasikan kembali pola kerja sama soal PJU dengan PLN,” tandas Ketua Umum Ormas Sasangga Banua ini.(jejakrekam)