Dishub Banjarmasin Tertibkan PJU Liar, Dewan Kota Beri Usulan Dibenahi

0

BERGERAK menindak banyaknya Penerangan Jalan Umum (PJU) liar yang ada Banjarmasin, UPT PJU Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, melakukan razia penertiban di sejumlah kawasan.

DIKETAHUI ada sekitar 300 titik PJU liar, atau juga dikenal sebagai P33, yang tersebar hampir di seluruh wilayah Kota Banjarmasin. Karena itu kebocoran pembayaran yang ditanggung mencapai Rp 1,8 miliar setiap bulannya.

Padahal, berdasarkan keterangan dari Kepala Dishub Kota Banjarmasin Slamet Begjo beberapa waktu lalu, jika berdasarkan data P31 atau PJU dengan meter seharusnya hanya Rp 500 juta.

BACA: PJU Liar, Tagihan Listrik Pemkot Banjarmasin Membludak

Kepala UPTD PJU Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Cahyadi mengatakan, jika penertiban ini merupakan langkah awal dari UPT PJU. Sebab, kebocoran pembayaran ini terjadi sudah lama. Bahkan persoalan ini sudah terjadi sejak 2009 lalu. “Jadi tugas kami melakukan penertiban terhadap PJU tanpa meterisasi. Kemudian memasang PJU dengan meter. Ini dilakukan untuk menekan angka tagihan setiap bulan,” katanya.

Penertiban ini sudah dilakukan pada Jalan Bawang Merah dan Jalan Bawang Putih, Komplek Herlina Perkasa, Kecamatan Sungai Andai, Rabu (22/11/2023) kemarin.

Penertiban ini pun, akan terus dilakukan hingga 24 November. Penertiban juga ini sudah disepakati bersama berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2010 Pasal 13, Pasal 18 ayat 3. “Yang isinya bahwa kami melaksanakan pembayaran berdasarkan data teknis. Nah sekarang kami melaksanakan itu,” jelasnya.

Dari Perda kemudian diturunkan ke Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kota Banjarmasin dengan PLN pada 2020 lalu.

BACA JUGA: Lebih Hemat, Belasan Ribu PJU di Banjarmasin Ditarget Gunakan Lampu LED

Ia menyebut selama ini tagihan listrik melalui UPT Rp 1,8 miliar per bulan untuk tagihan PJU. Baik itu P31 dan P33.

Menurutnya, dengan adanya meterisasi maka angkanya jauh lebih murah. Saat ini pihaknya sudah melakukan meter PJU di 19.500 titik di Banjarmasin.

Untuk jumlah PJU liar alias P33 pihaknya tidak memiliki data resmi. Sebab, penghitungannya hanya berdasarkan total kehilangan listrik dari PLN. “Angkanya jauh sekali. Makanya kami menertibkan yang liar,” ujarnya.

Di kawasan Jalan Bawang Merah dan Bawang Putih saja misalnya, itu bisa menghemat anggaran hingga Rp 12 juta per bulan. Hal ini berdasarkan penghitungan dari Watt dikonversi ke VA. Kemudian dari VA baru ke Rupiah.

Semakin banyak yang bisa ditertibkan, ia berharap semakin kecil angka kebocoran listrik. “Rencananya penertiban ini akan terus kami lakukan,” pungkasnya.

BACA LAGI: Banyak Lampu Penerangan Jalan Mati, Kinerja Pemkot Banjarmasin Dipertanyakan

Sementara itu, Afrizaldi selaku Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, menilai bahwa PJU liar ini sebenarnya bisa dibenahi agar lebih baik.

“Dishub bisa mengevaluasi kembali, titik-titik yang saat ini masih ada PJU belum terdaftar, atau PJU liar,” ucapnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (23/11/2023).

“Didata, bukan untuk ditertibkan. Tapi untuk dievaluasi jumlahnya berapa, tagihan meterisasinya berapa. Supaya dalam P33-nya itu jelas,” sambungnya.

Sebab dikatakannya, tagihan PLN ke Dishub mulai saat ini harus sesegeranya disingkronkan. Mengingat jumlah pembengkakan biaya yang harus dibayarkan perbulannya saat ini. “Ini agar nilai yang dibayarkan dapat tertera jelas, atau rill jumlahnya,” tuturnya.

Meskipun dalam aturan pemasangan memang sudah tertera, bagaimana letak dari PJU yang dikelola. Namun, jika pemerintah mau membenahi maka bisa dilakukan. “Karena warga yang memasang ini, kan juga untuk menerangi area gelap yang tidak terkana cahaya PJU. Karna memang jaraknya jauh,” jelasnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.