UMK 2024 Banjarmasin Telah Ditetapkan, Lebih Tinggi Dari UMP Kalsel

0

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Banjarmasin akhirnya telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk Tahun 2024.

DITETAPKAN melalui Dewan Pengupahan, UMK Banjarmasin naik sebesar 4,43 persen, atau menjadi sebesar Rp 3.379.513,74, naik setara dengan Rp 143.264.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman menyampaikan, saat ini pihaknya tinggal menyiapkan rekomendasi untuk disampaikan ke Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. “Setelah ditanda tangani Walikota H Ibnu Sina, kita akan sampaikan ke gubernur,” ucapnya di Balaikota, Jumat (24/11/2023).

BACA: UMP Kalsel Sudah Naik, UMK Banjarmasin 2024 Diprediksi Lebih Besar Dibanding 2023

Menurutnya, ada beberapa indikator yang melatar belakangi diputuskannya UMK Tahun 2024. Yakni terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Kita tinggal menunggu persetujuan dari gubernur untuk penetapannya,” ujarnya.

Pihaknya mengklaim, selama ini pengawasan terhadap pengusaha telah dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja terkait penerapan UMK.

Dimana pihaknya bekerjasama dengan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) apakah pengupahan telah dilaksanakan secara efektif oleh tiap-tiap perusahaan.

BACA JUGA: UMP Kalsel Resmi Naik Jadi Rp 3,2 Juta

“Kalau tidak mematuhi, pasti ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Tapi sejauh ini kita belum ada menerima laporan dari dinas terkait mengenai perusahaan yang tidak taat,” tandasnya.

Diketahui, pada 2023 UMK Banjarmasin ditetapkan sebesar Rp3.236.248,17 atau mengalami kenaikan sebesar 7,86 persen dari UMK Tahun 2022.

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2024 telah lebih dulu ditetapkan, yakni sebesar Rp 3.282.812 atau 4,22 persen, setara Rp 132.834. Ini membuat UMK Banjarmasin jadi lebih besar Rp 96.761 dari UMP Kalsel.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.