UMP Kalsel Resmi Naik Jadi Rp 3,2 Juta

0

GUBERNUR Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024, sebesar 4,22 persen.

KENAIKAN itu mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalsel Tahun 2024.

Dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur yang baru, maka Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0842/KUM/2022, tentang Upah Minimum Provinsi Kalsel Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BACA: Tuntut Upah Naik 15 Persen, Buruh Ancam Duduki Disnakertrans Kalsel Jika Tak Bertemu Gubernur

“Keputusan Gubernur Kalsel yang baru mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2024,” ungkap Kepala Dinas Transmigrasi Pemprov Kalsel Irfan Sayuti, Senin (20/11/2023).

Irfan Sayuti menyampaikan, penentuan upah minimum ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta pakar.

Dia menegaskan, penetapan UMP Kalsel sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA: Pemerintah Terbitkan PP 36/2021, Penetapan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten Pakai Formula Baru

Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Apabila mengacu dengan UMP sekarang, artinya kenaikan mencapai Rp 132.834,56 per bulan. Jika dikalkulasikan, UMP Kalsel 2024 sebesar Rp 3.282.812,22 per bulan.

Dalam keputusan Gubernur, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Kalsel 2024. “UMP Kalsel adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari, atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja enam hari dalam seminggu. Delapan jam sehari, atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja lima hari dalam seminggu,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.