UMP Kalsel Sudah Naik, UMK Banjarmasin 2024 Diprediksi Lebih Besar Dibanding 2023

0

USAI Pemprov Kalimantan Selatan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 3.282.812,21 atau Rp 3,28 juta atau naik 4,22 persen dibanding 2023 hanya Rp 3.149.977,65 atau Rp 3,14 juta.

KINI giliran Pemkot Banjarmasin akan segera menetapkan upah minimum kota (UMK) tahun 2024. Pada 2023 lalu, UMK di Banjarmasin menembus angka Rp 3.336.248,17 atau meningkat 7,86 persen dari tahun 2023.

Lantas apakah akan ada kenaikan lagi pada UMK 2024 nanti? Saat ini, penetapan UMK di Kota Banjarmasin masih digodok oleh Dewan Pengupahan Kota, melibatkan perwakilan pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja.

“Saat ini, mengenai besaran UMK tahun 2024 masih dalam proses penghitungan dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjarmasin,” ucap Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin, Muhammad Isa Anshari kepada awak media, Selasa (21/11/2023).

BACA : Tuntut Upah Naik 15 Persen, Buruh Ancam Duduki Disnakertrans Kalsel Jika Tak Bertemu Gubernur

Menurut dia, ada beberapa indikator yang menjadi acuan dalam perhitungan besaran UMK. Salah satunya, tingkat inflasi daerah.“Masih sama polanya seperti saat kami menetapkan UMK Banjarmasin tahun 2023,” ujar Isa.

Dia tak menampik ada keinginan dari para pekerja atau buruh agar UMK Kota Banjarmasin tahun 2024 lebih besar dibanding tahun 2023.

“Tetapi tetap harus kita hitung dulu sesuai dengan regulasi yang ada. Namun mengingat UMP Kalsel sudah naik, kemungkinan juga akan mengikuti,” kata Isa yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Pemerintah Terbitkan PP 36/2021, Penetapan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten Pakai Formula Baru

Dia berharap apapun keputusan hasil rapat dari Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin bisa diterima semua pihak, baik dari kalangan pengusaha maupun pekerja.

“Kami berharap pada November 2023 ini sudah ditetapkan besarn UMK Kota Banjarmasin tahun 2024,” ucap Isa.

Berdasar UMK Banjarmasin tahun 2023 mengacu ke Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 108.44/084/KUM/2023 ditetapkan sebesar Rp 3.236.248,17 naik dibanding tahun 2022 mencapai Rp 3.149.977.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/11/21/ump-kalsel-sudah-naik-umk-banjarmasin-2024-diprediksi-lebih-besar-dibanding-2023/
Penulis Ferry Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.