Dana Rp 500 Miliar Tersedot untuk Belanja Modal Pengadaan Tanah dan Bangunan Gedung

0

CUKUP besar dana dialokasikan Pemkot Banjarmasin dalam APBD 2023 hingga APBD Perubahan 2023 untuk belanja modal pengadaan tanah atau lahan, termasuk pembangunan gedung baru.

TOTALNYA ditaksir mencapai Rp 500 miliar bersumber dari APBD. Hal itu diakui Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor.

“Awalnya dana itu digunakan untuk kewajian pembelian atau pengadaan lahan untuk area hijau (taman rakyat) sebagai pengganti daerah yang dulu dihapuskan menjadi zona kuning (lahan pemukiman),” ucap Wakil Walikota Arifin Noor di Jakarta, dikutip dari Kalimantan Post (KP), Jumat (3/11/2023).

Mengacu ke belied baru yang dikeluarkan Mendagri  Muhammad Tito Karnavian dalam Peraturan Mendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024, Arifin Noor menyebut fokus penggunaan uang rakyat diarahkan pada pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Termasuk, beberapa program lainnya.

BACA : Pemilik Tanah Ngotot Patok Harga Rp 40 Juta Per Meter, Rencana Terminal Tipe C Trisakti Terkendala Pembebasan Lahan

Dikutip dari laman banjarmasinkota.bps.go.id, jumlah penduduk miskin mengalami fluktuatif. Pada 2020 terdata 31.307 jiwa, naik pada 2021 menjadi 34.839 jiwa dan turun pada 2022 hanya 34.009 jiwa.

“Menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi alokasi anggaran sesuai peraturan perundangundangan, tidak lagi berdasar keinginan yang bersifat lokal. Kami juga akan melibatkan elemen dan tokoh masyarakat serta media untuk mengawalnya,” papar mantan Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin ini.

Bandingkan dengan belanja modal tanah dalam APBD 2022 hanya Rp 92.936.786.500 atau Rp 92,9 miliar naik menjadi Rp 125.673.906.998 atau Rp 125,6 miliar pada APBD 2023.

BACA JUGA : Target 2024 Bebaskan Lahan, Kalkulasi Proyek Jembatan Pramuka-Sei Gampa Telan Dana Rp 414,6 Miliar

Wajar saja, jika dikutip dari laman se-sunduk.banjarmasin.go.id, dimotori Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin dibentuk tim pengadaan tanah.

Sebut saja, pengadaan tanah untuk pengendalian banjr di Sungai Guring di Kelurahan Sungai Baru dan Pekapuran Laut. Kemudian, pengadaan tanah untuk pengendalian banjir di Sungai Veteran di Kelurahan Gadang, Melayu, Kuripan, Pengambangan dan Sungai Biru.

Ada pula, pengadaan tanah untuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan di Kelurahan Sungai Lulut dan Tanjung Pagar hingga Kelurahan Mantuil. Kemudian, pengadaan tanah dan bangunan untuk Asrama Mahasiswa Banjarmasin di Desa Sinduharjo, Nganglik, Sleman, Yogyakarta.

BACA JUGA : Beredar Surat Minta Ditreskrimsus Polda Kalsel Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Trisakti

Ada lagi, pengadaan tanah untuk Terminal Tipe C Trisakti di Kelurahan Telaga Biru. Hingga, pengadaan tanah skala kecil termasuk di dalamnya adalah pembebasan lahan untuk Rumdin Jabatan Walikota Banjarmasin di Antasan Besar.

Kepala Disperkim Kota Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya mengakui dinasnya hanya terlibat membantu SKPD yang mengajukan pembebasan lahan.

BACA JUGA : Digarap Tahun Depan, Pemkot Siapkan Rp 40 Miliar Untuk Pembebasan Lahan Program NUFreP

“Untuk anggarannya tetap berada di SKPD yang mengusulkan. Seperti saat pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Mantuil 1 yang sudah selesai prosesnya,” ucap Chandra Iriandi Wijaya kepada jejakrekam.com, belum lama tadi.

Dia mengungkapkan tim appraisal yang ditunjuk berdasar rekomendasi dari SKPD pengusul, karena menyangkut penyediaan anggaran.

“Sedangkan, Bidang Pertanahan Disperkim Kota Banjarmasin akan membantu SKPD pengusul lahan mulai survei awal, sosialisasi dan konsultasi publik, pengukuran bersama BPN, penilaian bersama appraisal hingga rapat penetapan dan penyampaian besaran ganti rugi,” tutur mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kota Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.