Beredar Surat Minta Ditreskrimsus Polda Kalsel Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Trisakti

0

SURAT berisi laporan dugaan bagi-bagi uang dalam pembebasan lahan di kawasan Trisakti dari pelapor berinisial MR ke Direktur (Reserse) Kriminal Khusus Polda Kalsel, beredar.

DALAM suratnya, pelapor menguraikan adanya dugaan korupsi dalam pembebasan lahan menelan dana Rp 13 miliar di kawasan Pelabuhan Trisakti antara pihak eksekutif (Pemkot Banjarmasin) dan legislatif (DPRD Kota Banjarmasin).

Laporan ini diduga terkait dengan rencana pembangunan Terminal Tipe C atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Telaga Biru.

Dalam suratnya lagi, pelapor mengabarkan tanah itu awalnya dibeli oleh oknum anggota DPRD Kota Banjarmasin, hingga diatur dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) dibeli oleh pemerintah kota seharga Rp 13 miliar.

BACA : Diduga Ada KKN Dalam Penganggaran Pembebasan Lahan, Kaki Kalsel Gelar Demonstrasi Ke DPRD Kota Banjarmasin

“Padahal, harga tanah tersebut sangat jauh dari nilai jual objek pajak (NJOP). Berdasarkan informasi harga beli tanah tersebut hanya sekitar Rp 4 miliar, dalam hal ini tidak ada hal yang urgen untuk membebaskan tanah terscbut,” tulis sang pelapor berinisial MR.

“Dugaan kami ada permainan antara unsur pimpinan dan pihak eksekutif supaya proyek ini berhasil. Diduga kuat unsur pimpinan dapat fee antara Rp 400 juta sampai dengan  Rp 500 juta per orang dan beberapa oknum dewan mendapatkan fee yang bervariasi antara Rp 30 juta sampai dengan Rp 50 juta,” begitu narasi tertulis dalam surat tersebut.

BACA JUGA : Ditreskrimsus Polda Kalsel Bidik Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Rumdin Walikota Banjarmasin

Dalam surat tersebut juga ada informasi bahwa di tempat lain ada pembebasan sekitar Rp 10 miliar yang diduga pemain utamanya adalah unsur pimpinan DPRD Kota Banjarmasin.

Sebelum beredarnya surat itu, media sosial khususnya WA grup juga dihebohkan dengan beredarnya spanduk yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) yang meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut atau menginvestigasi kasus itu.

Bahkan, dalam spanduk itu berani menyebut dua nama oknum anggota dan pimpinan DPRD sebagai pemain utamanya. Termasuk, keterlibatan sejumlah pejabat eksekutif di lingkungan Pemkot Banjarmasin.

BACA JUGA : Jangan Mengulang ‘Kegagalan’ Revitalisasi Pasar Batuah di Rencana Bangun Terminal Tipe C Trisakti

Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi mengaku masih mengecek laporan dalam surat yang ditujukan ke Direktur (Reserse) Krimsus Polda Kalsel. “Saya cek dulu ya,” ucap Amin Rovi singkat kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (18/10/2023).

Selain kasus pembebasan lahan yang diadukan dalam surat beredar itu. Kini, Ditreskrimsus Polda Kalsel juga tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan atau pembebasan lahan untuk rumah dinas jabatan (rumdin) Walikota Banjarmasin di Jalan Jenderal Sudirman, Banjarmasin.

BACA JUGA : Bebaskan Lahan Bangun Jembatan Pramuka-Sei Gampa, Disperkim Banjarmasin Akui Harga Tanah Mahal

Proses klarifikasi dan pengumpulan barang bukti dan keterangan telah dilakoni penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin selaku pemilik proyek. Kabarnya, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin Suri Sudarmadiyah telah dipanggil untuk klarifikasi terkait laporan masyarakat soal itu.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochammad Rifa’i membenarkan jika penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel telah melakukan proses penyelidikan diawali dengan melayangkan surat ke Dinas PUPR Kota Banjarmasin guna meminta data dan dokumen terkait dengan pembebasan atau pengadaan lahan senilai Rp 31 miliar.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.