Tren PAD Naik Hingga 2023, Jangan Sampai APBD Banjarmasin Besar Pasak Daripada Tiang

0

SOROTAN publik mengarah rendahnya capaian pendapatan asli daerah (PAD) dalam komponen pendapatan Kota Banjarmasin pada 2023. Hal ini berdasar data yang menunjukkan jika target dan realisasi belum sinkron.

BAHKAN, Kota Banjarmasin berdasar data dari laman djpk.kemenkeu.go.id, termasuk kategori terendah dari 53 kota yang ada di Indonesia. Posisi Kota Banjarmasin berada terendah nomor 2 di atas Kota Ambon pada 2023.

“Kota Banjarmasin terlalu tinggi memasang target atau tidak optimal dalam penagihan pajak. Dari penjelasan itu tergambar realisasi dari tahun ke tahun memang terjadi tren kenaikan tetap variable untuk tinggi rendahnya realiasi itu perbandingannya dari target,” ucap sumber jejakrekam.com, membuka data pada Rabu (15/11/2023).

Menurut dia, dari target 2023 dibandingkan dengan realisasi 2023, persentasenya hanya 50 persen. Hal ini akibat realisasi tak sebanding lurus dengan target yang dipasang terlalu tinggi.

BACA : Tawarkan Fitur Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah, BPKPAD Banjarmasin Luncurkan Aplikasi Bijak

“Target itu dipasang tanpa memperhitungkan potensi. Kejar saja target yang ditetapkan Rp 500 miliar lebih itu apakah sudah berdasarkan potensi penerimaan? Hal ini berarti adalah yang salah dalam proses perencanaan dan penganggaran,” tutur sumber yang pernah jadi pejabat Pemkot Banjarmasin ini.

Merespons tudingan itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo menjelaskan data dari Kemendagri termasuk dalam Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI itu merupakan data per September 2023.

Data dari Kemendagri soal pencapaian pendapatan dalam APBD dari 53 kota di Indonesia. (Foto Istimewa)

———

“Membaca PAD Kota Banjarmasin harus utuh tidak bisa parsial. Sebab, pendapatan yang bersumber dari akumulasi dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan PAD yang sah. Justru, sejak 2000 menunjukkan tren kenaikan hingga 2023,” papar Edy Wibowo.

BACA JUGA : Masuk Jajaran Paling Tinggi Di Kalsel, Capaian PAD Banjarmasin Telah Lampaui Target

Dia menyebut dari awal PAD hanya Rp 398.994.273.167 naik 49 persen menjadi Rp 822.243.065.500. Meski, menurut Edy, terlihat tidak ada kontribusi SKPD pada tahun berjalan ini karena sebagian SKPD baru ada pencairan pad tahun 2024.

“Ini juga mengingat dalam proses sebagiannya ada keterlambatan pelaporan, keterlambatan pencairan dan ada yang belum jatuh tempo. Hal ini berupa logika manajemen keuangan saja,” ucap Edy Wibowo dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).

Mantan Kabid Anggaran Bakueda Kota Banjarmasin ini menyebut pengeluaran dan serapan APBD sudah disetujui pemerintah pusat. Terutama berdasar prosedur perencanaan strategis pembangunan (restra) yang dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) serta Rencana Keja Pembangunan Daerah (RKPD).

BACA JUGA : Tak Lagi Ibukota Provinsi Kalsel, Apakah Suntikan Dana Pusat Seret ke APBD Banjarmasin?

“Kota Banjarmasin punya kemampuan fiskal yang memadai. Utamanya, dalam proses menuju SKPD yang inovatif dan kreatif dalam menggali segala potensi untuk pendapatan asli daerah,” tutur Edy.

Dia menekankan saat ini paradigma birokrat sudah dibarengi wawasan kewirausahaan, sehingga setiap serapan belanja ideal dibarengi dengan pendapatan maksimal.

“Masyarakat juga harus memahami bahwa selama ini ada SKPD berpendapatan besar, biaya kecil. Namun, ada pula yang biaya besar, berpendapatan kecil atau ada yang ber biaya besar namun tanpa pendapatan. Sebab, tugas mereka lebih banyak dalam pelayanan publik,” papar Edy.

Data realisasi pajak Kota Banjarmasin dari tahun 2018-2023. (Foto Istimewa)

———

Dari Jakarta, Pemkot Banjarmasin juga mengundang Pelaksana Harian Dirjen Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan dalam sosialisasi Permendagri Nomoe 15 Tahun 2023 sebagai panduan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2024.

BACA JUGA : APBDP Kota Banjarmasin TA 2023 Disetujui, Defisit Rp 150 Miliar Diharapkan Bisa Ditutupi Dari Pendapatan Luar

Untuk itu, pemerintah pusat mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terkesan copy paste dalam penyusunan dan pemanfaatan anggaran daerah. Hal ini mengingat tiap tahun kebutuhan masyarakat terus berubah, pasca pandemi Covid-19.

Dengan hadirnya belied baru itu, pemerintah pusat mengingatkan agar postur kemampuan fiscal daerah tidak seperti peribahasa besar pasak daripada tiang.

“Inilah mengapa penting prinsip keseimbangan dalam pengelolaan APBD dan kemampuan fiskal menjadi sangat krusial agar tidak terjadi defisit. Mengingat APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah,” imbuh Horas.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.