Dituduh Ayah Kandung Melakukan Penggelapan, Terdakwa Mujahidin Dituntut 4 Bulan Penjara

0

PENGADILAN Negeri (PN) Banjarmasin membuka sidang kasus tindak pidana perkara dalam keluarga. Diketahui Terdakwa Mujahidin dilaporkan ayahnya sendiri karena melakukan penggelapan.

DALAM sidang yang dipimpin Yusriansyah, terdakwa dituntut jaksa Sri Wulandari telah melanggar pasal 376 KUHAP, tentang penggelapan dalam keluarga, dan dituntut selama 4 bulan penjara, pada Kamis (9/11/2023).

Sementara itu, terdakwa Mujahidin didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum dan pengacara Junaidi dan rekan, mengajukan nota pembelaan (Pledoi). “Kami minta bebas, sebab kami berkeyakinan bebas. Berdasarkan keterangan saksi ahli hukum pidana, Dr Saufi menjelaskan bahwa kalau pasal 376 KUHAP harus berdampingan atau harus ada pasal 372 KUHAP, sedangkan ini JPU memasang pasal tunggal yakni pasal 376 KUHAP,” ungkap kuasa hukum.

BACA: H Ansharuddin Menangkan Gugatan Perdata Tuduhan Pengelapan Uang Rp 1 Miliar

“Selain itu juga ada surat perdamaian kedua belah pihak,” sambung Junaidi.

Dijelaskan Junaidi, dalam persidangan pihaknya menghadirkan dua saksi, yaitu Muhammad Alfi Firdaus dan Yasir, untuk memperkuat dalil bantahan terhadap dakwaan JPU. Sehingga diyakini, antara orang tua dan anak ini sebenarnya tidak ada permasalahan lagi.

Saksi Muhammad Alfi Firdaus dalam keterangannya di hadapan persidangan menerangkan, bahwa dalam permasalahan ini sudah ada kesepakatan damai yang ditanda tangani kedua belah pihak, yaitu ayah dan kakeknya sendiri.

“Dan dalam surat perdamaian tersebut pada poin sembilan menyatakan bahwa perkara atau laporan akan dicabut,” kata saksi cucu pelapor.

Sedangkan Yasir dalam keterangannya dihadapan mejelis hakim menjelaskan, bahwa barang bukti yang menjadi akar permasalahan berupa 6 buah sertifikat tanah oleh terdakwa telah dikembalikan kepada ibunya Hj Lailan Hayati.

BACA JUGA: Membela Diri Di PN Banjarmasin, Terdakwa Riswansyah Meminta Bebas

“Perkara dilanjutkan dengan tuduhan penggelapan, sementara sertifikat tersebut atas namanya sendiri. Perkara ini diduga kuat bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, apakah itu pinjam nama, atau diatas namakan, atau uang dari mana,” beber Junaidi.

“Untuk membuktikan kepemilikan adalah nama yang tercantum dalam sertifikat tersebut, yakni nama terdakwa Mujahidin. Dan semua sertifikat tanah sudah diserahkan terdakwa Mujahidin kepada orangtuanya (ibunya),” pungkasnya.

Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis depan dengan agenda putusan.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.