Hanya Rekomendasi, ‘Kampanye’ Kadisdikbud Kalsel di SMKN 3 Disebut Gakkumdu Bukan Pidana Pemilu

0

VIRALNYA video ajakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel Muhammadun agar memilih Partai Golkar pada Pemilu 2024 disebut Bawaslu Kalsel tak masuk sebagai pelanggaran pidana pemilu.

KOORDINATOR Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalsel Muhammad Radini menyebut, setelah video itu viral, pihaknya bersama Sentra Gakkumdu (unsur kepolisian-red) melakukan serangkaian proses penelusuran.

“Setelah mendapatkan serangkaian fakta selama proses penelusuran tersebut, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kalsel melalukan rapat. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran Pidana Pemilu, dan Sentra Gakkumdu Kalsel menyerahkan kepada Bawaslu Kalsel untuk proses selanjutnya,” ucapnya, Jumat (17/11/2023).

BACA : ‘Kampanye’ Ala Kepala Disdikbud Kalsel Sudah Penuhi Unsur Pidana Pemilu Dan Pelanggaran Administrasi

Dengan tidak adanya pelanggaran pidana pemilu tersebut, kata Radini, Pimpinan Bawaslu Kalsel melakukan rapat pleno sebagai tindak lanjut dari hasil penelusuran tersebut.

“Kesimpulan rapat pleno menyatakan informasi yang viral tersebut ditetapkan sebagai Temuan dengan Nomor register 002/Reg/TM/PL/Prov/22.00/XI/2023 karena diduga perbuatan Muhammadun tersebut masuk kategori Pelanggaran Hukum Lainnya,” lanjut Radini.

Keputusan tersebut, kata dia, ditinjau dari aspek UU Pemilu, pertama,  perbuatan Muhammadun diduga telah memenuhi unsur ajakan, sebagaimana ketentuan Pasal 283 ayat (2) UU Pemilu. Kedua, dari aspek UU ASN Pasal 2 huruf f jo Pasal 24 ayat 1 huruf d yang pada pokok ASN wajib menjaga netralitas dalam tindakan dan perbuatan.

BACA JUGA : Memenuhi Unsur, Dugaan Pidana Pemilu Camat Aluh-Aluh Dilimpahkan Ke Polres Banjar

Berikutnya, aspek Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berkaitan dengan pengaturan pegawai ASN meliputi PP 42 Tahun 2004, PP 94 Tahun 2021, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang pada pokoknya PNS dilarang memberikan dukungan ataupun tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan peserta Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah baik sebelum, pada saat maupun setelah masa kampanye.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB, Kepala BKN, Ketua Bawaslu dan Ketua KASN serta hasil pleno pimpinan Bawaslu Kalsel bahwa temuan dugaan pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan pihak-pihak yang dituntut netral oleh undang-undang dalam gelaran Pemilu.

BACA LAGI : Misteri Tanda Bintang, Benarkah Calon Komisioner Bawaslu Di Kalsel Ada Orang Titipan?

Ia mengatakan, Bawaslu Kalsel menyimpulkan bahwa adanya dugaan  pelanggaran netralitas ASN  yang dilakukan oleh Kadisdikbud Kalsel Muhammadun. “Bawaslu juga telah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN atas hasil proses yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kalsel, dengan Nomor register 002/Reg/TM/PL/Prov/22.00/XI/2023,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Radini hanya tinggal menunggu tindak lanjut dari KASN terkait pelanggaran itu dan tindak lanjutnya. Apakah dugaan pelanggaran yang kita rekomendasikan merupakan pelanggaran netralitas,” katanya.

Radini juga mengimbau seluruh ASN agar bersama-sama untuk menjaga netralitas jelang Pemilu 2024. “Mari kita awasi proses demi proses Pemilu 2024 agar dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asykin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.