Pemerintah Terbitkan PP 36/2021, Penetapan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten Pakai Formula Baru

0

GUBERNUR Kalsel Sahbirin Noor melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nurul Fajar Desira mengikuti rakor persiapan penerapan Upah Minimum tahun 2023 secara virtual di Command Center, Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Jumat (18/11/2022).

RAKOR ini dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian bersama Menteri Ketenakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, diikuti oleh kepala daerah atau yang mewakili dari seluruh wilayah Indonesia.

Diketahui, landasan hukum dari penetapan upah minimum adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Peraturan tersebut hadir untuk mengatasi permasalahan disparitas upah minimum antar wilayah, dengan harapan terjadi pemerataan penciptaan lapangan kerja dan perluasan kesempatan kerja yang berkelanjutan dalam jangka menengah dan panjang.

BACA : Upah Minimum Kota Banjarmasin 2022 Diusulkan Naik Rp 51 Ribu

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan  penetapan upah minimum melalui PP Nomor  36 Tahun2021 belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat serta tidak seimbang dengan kenaikan laju barang.

“Hal ini dikhawatirkan akan terjadi kembali pada tahun 2023. Pemerintah pun mempertimbangkan perhitungan upah minimum pada PP Nomor 36 Tahun 2021 perlu dilakukan penyempurnaan,” beber Menaker, Ida Fauziyah.

BACA JUGA : Upah Minimum Tak Naik, Belasan Ribu Buruh di Tabalong Berharap Kebijakan Bupati

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini menerangkan penetapan upah minimun provinsi (UMP) yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2022 diubah menjadi 28 November 2022.

“Sedangkan, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang semula tanggal 30 November 2022 diubah menjadi 7 Desember 2022,” katanya.

BACA JUGA : Geruduk Gedung Dewan, Ratusan Buruh Protes UMP Kalsel Hanya Naik Rp 29 Ribu

Ida Fauziyah menyebut alasan perubahan waktu penetapan upah minimum tahun 2023 yaitu untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung upah minimum sesuai formula baru yang diatur dalam Permenaker tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.