Serikat Buruh Sawit Usulkan Perda Khusus, Lutfi : Sangat Sulit Karena Terlalu Eksklusif

0

SERIKAT Buruh Sawit Kalsel meminta agar ada regulasi khusus atau peraturan daerah yang mengatur hak dan kewajiban pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.

USULAN tersebut mencuat saat audiensi bersama Komisi IV DPRD Kalsel, di gedung DPRD Kalsel Banjarmasin, Rabu (21/6/2023).

Perwakilan Serikat Buruh Sawit Kalsel, Supiannoor menilai regulasi khusus melalui Peraturan Daerah (Perda) tersebut penting.

BACA : Terdesak Ekspansi Kebun Sawit, Lahan Pertanian Dan Purun Di Batola Terus Menyusut

Sebab, menurutnya, pekerja perkebunan kelapa sawit berbeda dengan buruh manufaktur atau pabrikan, baik dari segi cara, kondisi, risiko hingga waktu kerjanya.

Supiannoor membandingkan dengan kaum buruh seperti sektor pertambangan dan migas yang ada regulasi khusus melalui undang-undang. “Lalu kenapa buruh sawit tidak bisa?,” tanyanya.

Supiannoor mengaku sudah mempersiapkan draft usulan rancangan perda khusus yang mengatur hak dan kewajiban buruh sawit.

Salah satu poin utama yang menjadi fokus buruh sawit terkait status kerja. Menurutnya, masih banyak pekerja sawit di Kalsel yang berstatus tenaga kontrak.

BACA JUGA : Walhi Sebut Kalsel Sedang Sakit, Lahan Pertanian Terancam Ekspansi Tambang Dan Sawit

“Kita harapkan status seluruh buruh sawit itu harus tetap, karena berpengaruh terhadap kesejahteraan mereka,” pungkasnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Lutfi menilai usulan regulasi khusus buruh sawit sangat sulit terealisasi.

Namun, dia berjanji bahwa klausul yang mengatur hak dan kewajiban pekerja perkebunan kelapa sawit akan dimasukan ke dalam revisi Perda.

BACA LAGI :  10 Tahun Konflik Lahan di Kalsel, Rakyat Selalu Kalah

“Sangat sulit untuk membuatkan perda khusus, karena terlalu eksklusif. Tapi dasar utama kepentingan buruh sawit tetap masuk dalam isi revisi nanti,” kata dia usai audiensi.

Lutfi Saifuddin berjanji akan segera mengajukan usulan revisi peraturan daerah (perda) setempat tentang ketenagakerjaan.

Revisi tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi solusi atas aspirasi kaum buruh yang menentang Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

“Hal-hal yang bisa menutupi kekurangan dari UU Cipta Kerja akan dimuat dalam revisi perda,” ucapnya.

Adapun pembahasan rencana revisi perda tentang ketenagakerjaan segera dilakukan. Bahkan, ditargetkan dilaksanakan pada Juni 2023.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.