Buntut Dicoret dari DCT, Anang Rosadi Harus Gugat KPU RI dan NasDem ke PTUN Banjarmasin

0

MANTAN Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Samahuddin Muharram menyarankan Anang Rosadi Adenansi harus segera menggugat KPU RI dan para pihak ke PTUN Banjarmasin.

GUGATAN proses pemilihan umum atau parpol bisa diajukan Anang Rosadi Adenansi menyusul dirinya yang telah dicoret dari daftar calon tetap (DPT) usai sebelumnya masuk daftar calon sementara (DCT) anggota DPR RI dari Partai NasDem di daerah pemilihan (dapil) Kalsel 1 pada Pemilu 2024.

“Surat keputusan (SK) KPU RI yang menetapkan DCT anggota DPR RI dapil Kalsel 1 untuk Partai NasDem bisa digugat ke PTUN Banjarmasin. Sebab, perbuatan KPU termasuk Partai NasDem itu jelas-jelas melanggar hukum administrasi,” tutur Samahuddin Muharram kepada jejakrekam.com, Jumat (10/11/2023).

Menurut dia, sebelum menetapkan DCT sepatutnya KPU RI menanyakan alasan kepada parpol, dalam hal ini Partai NasDem mengapa Anang Rosadi Adenansi dicoret dari daftar calon.

BACA : Belum Berlaga di Pemilu 2024, Anang Rosadi Terdepak dari DCT DPR Partai NasDem Jadi Petaka Demokrasi

“Sepatutnya pula, Partai NasDem itu memberitahukan keputusan berikut alasannya kepada yang bersangkutan (Anang Rosadi Adenansi). Tak boleh serta merta langsung mencoretnya dari DCT, karena sebelumnya sudah terdaftar di DCS,” tutur akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin ini.

Sebab, menurut Samahuddin, kalau sudah tercantum pada DCS berarti sudah terdaftar pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI, selanjutnya baru dilakukan pecermatan DCT.

BACA JUGA : Tersingkir dari DCT DPR Partai NasDem, Anang Rosadi : Jargon Perubahan Harus Dibuktikan!

“Kalau misalkan berkas pencalonan Anang Rosadi itu mengalami kekurangan, otomatis KPU RI akan menyampaikan hal itu kepada parpol guna dilengkapi. Nah, kalau sudah masuk DCS, jelas berkas persyaratan pencalonan telah lengkap,” tutur Koordinator Presiden Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalsel.

Terpisah, Anang Rosadi Adenansi mengaku sudah mengajukan surat keberatan atas pencoretan dirinya dari DCT anggota DPR RI dari Partai NasDem dapil Kalsel 1 ke Bawaslu RI di Jakarta.

“Saya juga surat keberatan ke Partai NasDem. Berikutnya, tentu menggugat KPU RI dan pihak terkait ke PTUN Banjarmasin, bahkan termasuk gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin,” ucap putra tokoh pers Kalsel Anang Adenansi ini.

BACA JUGA : Manuver Rifqinizamy; Usai Mundur dari PDIP, Mencaleg DPR di NasDem pada Pemilu 2024

Ia mengakui saat desas-desus dirinya bakal didongkel dari DCT usai bergabungnya eks politisi PDI Perjuangan ke Partai NasDem memilih tidak bereaksi.

“Sebab, saya bukan tipikal orang yang tega menyakiti kawan. Kalau misalkan saya menggeser salah satu calon dari awal DCS, juga tidak melakukan gerakan semacam itu,” kata mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Sebagai kader partai, Anang Rosadi berikhtiar maksimal untuk menjaga marwah DPW Partai NasDem Kalsel, namun ternyata benturan kepentingan justru mengemuka karena masing-masing calon mengamankan posisinya.

BACA JUGA : Ingin Pecah Telur di Pemilu 2024, Nasdem Kalsel Target Raih Kursi DPR RI

“Kalau misalkan dari awal khawatir saya menjadi rivalitas dan agen perubahan dalam pemberantasan korupsi yang digaungkan Partai NasDem, ternyata mengganggu ritme partai sepatutnya dicoret sebelum penetapan DCS oleh KPU RI,” kata Anang Rosadi.

Dia pun beranalogi siapa yang menabur angin pasti akan menuai badai. “Siapa yang berbuat, berbuat baik akan mendapat syafaat. Namun, kalau khianat atau berbuat buruk pasti akan mendapat qisas. Yang saya lakukan sekarang adalah memerangi kemungkaran, karena wajib hukumnya” ucap Ketua DPW Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.