Duga Disuplai Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 22,35 Kg Sabu

0

PASAR gelap narkotika jenis sabu ternyata masih marak. Faktanya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel kembali berhasil mengamankan 22,35 kilogram sabu.

BARANG bukti terlarang diamankan dalam kurun waktu satu bulan dalam operasi polisi anti narkoba ini pada 21 September- 26 Oktober 2023. Dalam pengungkapan kali ini, ternyata barang haram tersebut kembali terbungkus dalam kemasan teh Cina, sama seperti barang bukti sebelumnya dikendalikan bandar besar Fredy Pratama alias Miming.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi mengatakan, pengungkapan kali ini dilakukan oleh Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Ditresnarkoba Polda Kalsel.

“Diketahui narkoba jaringan internasional segi tiga emas (Burma, utara Laos dan bagian utara Thailand) masuk ke Kalsel bervariatif. Kali ini jaringan tersebut masuk melalui wilayah barat, yaitu Kalimantan Barat,” kata jenderal bintang dua ini saat konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (31/10/2023).

BACA : Aset Koh Silas; Papah Fredy Pratama alias Miming Disita Polisi Bakal Terus Bertambah

Mantan Direktur Tipidum Bareskrim Polri ini menegaskan akan mengusut tuntas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Dia mengakui saat ini Kalsel merupakan sararan empuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Terlebih, gembong atau bandar besar narkoba berasal dari Banjarmasin, yakni Fredy Pratama alias Miming yang tengah buron.

“Kami akan libatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mendeteksi aliran dana para pelaku yang telah dibekuk. Semoga tindak pidana pencucian uangnya akan terungkap,” papar Rian-sapaan akrab perwira tinggi Polri ini.

BACA JUGA : Kendalikan Peredaran Narkoba Dari Thailand, Jaringan Bandar Internasional Fredy Pratama Rapi Dan Terstruktur

Selanjutnya, barbuk sabu sebesar 22,35 kilogram dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dibakar menggunakan alat incinerator. Sebanyak 11,5 kilogram sabu dari jumlah barbuk tersebut merupakan hasil pengungkapan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel dibackup Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel.

“Pengungkapan dapat dilakukan setelah pengolahan data yang baik serta analisa cyber sientific sehingga bisa diperoleh data yang akurat jalur antara Provinsi Kalbar – Kalsel,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya.

BACA JUGA : Buru ‘Escobar Indonesia’, Bareskrim Polri Dan Polda Kalsel Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.