Tak Main-Main, Kajati Kalsel Pastikan Tuntut Hukuman Maksimal Pengedar Narkotika

0

KEPALA Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri memastikan akan menuntut maksimal bagi pengedar narkotika.

TERLEBIH lagi, kalau tersangka memenuhi kriteria sebagai pengedar dan barang bukti kejahatan tindak pidana narkotika yang signifikan.

Penegasan ini dilontarkan Mukri, saat mengikuti konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan narkotika jaringan internasional di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (31/10/2023).

“Untuk narkoba ini kita tidak main-main, karena kita sama-sama tau betapa bahayanya bagi generasi muda, makanya kita tuntut hukuman mati, itu komitmen kita,” kata mantan Kajati Kalteng ini.

BACA : Dor! Serang Petugas dengan Katana, Terduga Bandar Narkoba Tewas Ditembak Polisi

Menurut Mukri, ada beberapa kriteria untuk menuntut hukuman maksimal para pengedar narkotika, di antaranya barang bukti yang cukup signifikan, status tersangka merupakan jaringan pengedar.

“Kalau sudah memenuhi kriteria itu, tidak ada kata lain, yaitu tuntutan hukuman mati,” ucap Mukri.

Tuntutan hukuman mati diakui Kejati Kalsel sudah diterapkan terhadap Riswansyah. Yakni, terdakwa pembawa sabu seberat 35 kilogram dan diputus Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hanya seumur hidup,

BACA JUGA : Ciduk Terduga Bandar Narkoba, Polresta Banjarmasin Amankan Sabu Senilai Rp 2 Miliar Lebih

“Namun, kami melakukan upaya banding karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan yang kita ajukan. Kalau nantinya di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin tetap seumur hidup maka kita akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” imbuh Mukri.

Berkaitan dengan pengungkapan narkotika kali ini, dijelaskan Mukri jika ada keterkaitan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

“Tergantung dari proses penyidikan apabila didapat barang bukti berupa transaksi keuangan yang bersifat TPPU, maka endingnya nanti akan kita rampas untuk negara. Kalaupun dibelikan ke harta benda maka akan kita rampas apabila harta tersebut dibeli dari hasil narkotika,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Siti Nurdianti

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.