Terancam Digugur Satpol PP Banjarmasin, Kini Para PKL Jalan Anang Adenansi Kamboja Waswas

0

SUDAH puluhan tahun tak terusik, kini para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Anang Adenansi (Kamboja) dekat Bundaran Tugu PKK Kota Banjarmasin, kini merasa waswas.

BELAKANGAN ini para PKL yang bisa menggelar lapak, kios hingga gerobak telah mendapat teguran dan terancam hendak digusur oleh Satpol PP Kota Banjarmasin berdalih menerapkan Perda PKL Nomor 26 Tahun 2012.

“Dua kali kami telah mendapat teguran dari Satpol PP Kota Banjarmasin, bahkan sudah mau teguran ketiga. Namun, tak ada solusi bagi kami untuk berusaha atau berdagang yang selama ini sudah nyaman di kawasan Kamboja ini,” ucap Thalib, PKL roti goreng kepada jejakrekam.com, Minggu (22/10/2023).

Thalib bersama para PKL kawasan Kamboja kemudian mengadu ke DPRD Kota Banjarmasin, belum lama tadi. Hingga difasilitasi Komisi II DPRD Kota Banjarmasin yang diketuai Awan Subarkah untuk diberi tenggat waktu sampai pada November 2023 nanti.

BACA : Keberadaan PKL di Siring Tendean Dikeluhkan UPTD, Satpol PP Banjarmasin Siap Tertibkan

“Bulan depan, kami diminta segera pindah dari kawasan Jalan Anang Adenansi. Namun, kami tak tahu mau direlokasi ke mana. Sebab, dari hasil pertemuan dengan DPRD Banjarmasin, belum ada tindaklanjutnya,” kata Thalib.

Menurut Thalib, harapan para PKL yang berjumlah sekitar 20 orang di kawasan Jalan Anang Adenansi atau Kamboja tetap bisa menggelar dagangan atau berjualan, karena selama ini tidak pernah mengganggu akses lalu lintas.

“Kami di sini rata-rata sudah puluhan tahun berjualan, tak pernah mau digusur. Tapi tiba-tiba sekarang ada, padahal banyak orang tahu bahwa kawasan Bundaran Bank Panin atau Tugu PKK Banjarmasin adalah tempat berdagang aneka kue dan kuliner lainnya,” beber Thalib.

BACA JUGA: KWK Baiman Terancam Tutup? Pemkot Banjarmasin Dinilai Salah Resep Tata PKL

Muhammad Rahmadi, rekan Thalib sesama PKL Kamboja mengaku tetap mengikuti ketentuan yang diatur oleh Pemkot Banjarmasin. Sebab, rata-rata para PKL menggelar dagangan pada sore hingga malam hari, bukan pada pagi hari.

“Pukul 16.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita, kami buka dan tutup. Dalih pemerintah kota, kami berjualan berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kamboja. Makanya, kami minta agar ada solusi sehingga kami tetap bisa berjualan,” papar Rahmadi.

Begitu pula Yati, PKL lainnya menyebut bahwa selama puluhan tahun, dirinya bersama para pedagang di kawasan Kamboja menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

“Kalau misalkan kami mau dipindah, di mana lokasinya? Misalkan ditaruh di lapangan parkir Taman Kamboja, agar para pelanggan bisa mengetahui dan tak jauh lagi mencari kami,” pungkas Yati.

Keberadaan para PKL yang terancam digusur diduga terkait dengan kehadiran trotoar kawasan Jalan Anang Adenansi yang sudah ditata oleh pemerintah kota.

Untuk diketahui, beberapa kawasan terlarang bagi PKL di Banjarmasin, di antaranya Jalan A Yani Km 1-6, Jalan Sutyo S sebelah kanan arah Pelabuhan Trisakti, Jalan S Parman hingga RP Soeprapto, Jalan Tarakan, Jalan Anang Adenansi terutama sebelah kanan Jalan Sutoyo S, Jalan Perintis Kemerdekaan (Sulawesi), Jalan Kampung Melayu, Jalan Merdeka-Lambung Mangkurat-Sudirman, Jalan Hasanuddin HM, Jalan Bank Rakyat dan Jalan Pangeran Samudera, Jalan Piere Tendean dan Jalan Gatot Subroto.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.