Berbekal Putusan Pengadilan, Pemkot Banjarmasin Berencana Segera Ambil Alih Ruko Kayutangi
USAI memenangkan gugatan perdata kepemilikan lahan di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayutangi yang kini berdiri ruko 9 pintu hingga menjadi 12 pintu, Pemkot Banjarmasin segera mengembalikannya menjadi aset daerah.
“KAMI berencana segera memanggil para pemilik ruko yang menempati lahan milik pemerintah kota. Aset tanah yang kini dibangun ruko itu harus kembali menjadi milik pemerintah kota,” ucap Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Jefrie Fransyah kepada jejakrekam.com, Selasa (17/10/2023).
Dia mengakui pembangunan ruko di atas lahan bekas lima kantor dinas yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan lainnya di Kayutangi memang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. “Setelah menang (gugatan), maka bisa dibangun ruko,” kata Jefrie Fransyah.
Kemenangan Pemkot Banjarmasin atas gugatan yang diajukan PD Bangun Banua (kini PT Bangun Banua) milik Pemprov Kalsel ini melalui tahapan hingga putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
BACA : Aset Diserahkan Ke Swasta, Dapat Duit Hingga Bangunkan Rumah Sekda
Gugatan itu diajukan PD Bangun Banua pada 2004 lewat perkara perdata bernomor 61/Pdt.G/2004/PN Banjarmasin, kemudian naik ke tingkat banding lewat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin bernomor 40/Pdt/2004/PT.Bjm, hingga kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA) dalam perkara bernomor 481.K/Pdt/2008 dan bernomor 570 PK/PDT/2013.
Sekadar mengingatkan, pembangunan ruko di bekas lahan perkantoran dinas di Kayutangi dikerjasamakan oleh Walikota Sofyan Arpan dengan CV Asdi Karya. Ternyata, lahan itu diklaim oleh PD Bangun Banua merupakan lahan milik Pemprov Kalsel, sehingga pengelolaannya harus seizin dari perusahaan daerah tersebut.
Sebab, PD Bangun Banua mengklaim lahan bekas lima kantor dinas usai dibongkar itu awalnya berstatus pinjam pakai oleh Pemkot Banjarmasin. Namun, seiring waktu ternyata dikerjasamakan oleh pemerintah kota dengan pihak ketiga, tanpa dikembalikan ke PD Bangun Banua.
BACA JUGA : Menang Gugatan di MA, Kantongi HGB, Banjarmasin Trade Center Bakal Beroperasi
Mantan Kabag Hukum Setdakot Banjarmasin, Lukman Fadlun mengakui dari semua tahapan gugatan dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali dimenangkan oleh Pemkot Banjarmasin.
“Dalam gugatan itu, pihak PD Bangun Banua, kalah. Sebab, aset tanah dari ruko di Kayutangi itu telah menjadi milik pemerintah kota dengan status sertifikat HPL (hak pengelolaan lahan). Sementara, para pemilik ruko itu hanya mengantongi hak guna bangunan (HGB). Kabarnya memang dalam tahun-tahun ini HGB ruko Kayutangi telah berakhir,” ucap Kepala Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin ini.
BACA JUGA : Ada 19 Aset Daerah Milik Pemkot Banjarmasin Ditengarai Masih Bermasalah
Doktor hukum ini mengakui kasus ruko di Kayutangi itu persis dengan perkara lahan Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka kawasan Terminal Km 6 Banjarmasin serta aset-aset daerah lainnya.
Terpisah, Direktur Umum PT Bangun Banua Kalimantan Selatan (Perseroda), Yusni Hardi mengaku belum mengetahui duduk perkara soal ruko 9 pintu atau kini jadi 12 pintu di Kayutangi Banjarmasin. “Saya koordinasikan dulu dengan jajaran direksi lainnya,” ucap Yusni Hardi, singkat.
Untuk diketahui, berdasar putusan MA Nomor 481 K/PDT/2008, tanggal 16 Juli 2010, PD Bangun Banua dkk menggugat Walikota Banjarmasin H Yudhi Wahyuni, notaris Robensyah Syachran dan Jacobus Lindy Salim dan kawan-kawan sebagai tergugat.
BACA JUGA : Pegang Permendagri dan Takut Digugat, Aset Pemkot Banjarmasin Bermasalah Ditinjau Ulang
Namun, MA menolak kasasi pemohon atau penggugat PD Bangun Banua dkk diputuskan oleh majelis hakim agung diketuai HM Imron Anwari dan hakim anggota; Nyak Pha dan H Abbas Said Amar.
Putusan ini dikuatkan oleh MA yang menolak peninjauan kembali (PK) dari pemohon PD Bangun Banua dkk dengan nomor perkara 570 PK/PDT/2013, tanggal 24 Juni 2014 oleh Hakim Ketua H Ahmad Kamil dengan dua hakim anggota; Abdul Gani Abdullah dan Takdir Rahmadi.(jejakrekam)
Pencarian populer:https://jejakrekam com/tag/kabag-hukum-setdakot-banjarmasin-jefrie-fransyah/