Menang Gugatan di MA, Kantongi HGB, Banjarmasin Trade Center Bakal Beroperasi

0

GUGATAN pemilik bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC), Dicky Gunawan alias Aseng terbilang sukses. Bangunan yang lama mangkrak di kawasan Terminal Km 6 Banjarmasin, Jalan Pramuka itu selama ini terbelit soal administrasi perizinan.

ADANYA putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar Pemkot Banjarmasin segera menerbitkan rekomendasi hak guna bangunan (HGB) untuk Banjarmasin Trade Center yang dibangun PT Govindo Utama miliki Dicky Gunawan alias Aseng.

Pemilik Duta Mall Banjarmasin ini dipastikan akan segera mengoperasikan bangunan megah di kawasan Terminal Km 6 Banjarmasin. Bahkan, dalam rapat koordinasi yang dipimpin Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakot Banjarmasin, Dolly Syahbana dibahas masalah putusan MA tersebut di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (2/9/2021).

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakot Banjarmasin, Lukman Fadlun mengakui putusan MA itu sebenarnya telah terbit pada 2020 lalu. Namun, salinan putusan secara resmi baru diterima pada Agustus 2021 ini.

“Ya, ada proses salinan putusan itu sampai ke Pemkot Banjarmasin harus melewati Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, makanya baru saja diterima kami,” ucap Lukman Fadlun kepada jejakrekam.com, Kamis (2/9/2021).

BACA : Dinas Perhubungan Kalsel Bongkar Kios di Kawasan Banjarmasin Trade Center

Menurut dia, masalah administrasi HGB ini terkait dengan status lahan yang ada di Terminal Km 6 Banjarmasin, ketika terjadi perubahan dari UU Pemerintah Daerah (Pemda) Nomor 23 Tahun 2014 mengubah UU Nomor 32 Tahun 2004, terkait kewenangan pemerintah kota.

“Bangunan Banjarmasin Trade Center itu memang dibangun di era Walikota Sofyan Arpan periode 1999-2004, ketika Terminal Km 6 ini menjadi kewenangan pemerintah kota. Namun, begitu berubah UU Pemda, status Terminal Km 6 itu menjadi kewenangan Pemprov Kalsel. Makanya, ketika itu, pemilik bangunan menggugat Pemkot Banjarmasin,” tutur pejabat lawas Balai Kota ini.

Lukman menjelaskan dalam tahap peradilan di tingkat pertama PN Banjarmasin dan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Banjarmasin dimenangkan pihak penggugat, PT Govindo Utama. Kemudian, Pemkot Banjarmasin mengajukan kasasi ke MA, hingga putusan tertinggi itu menguatkan dua putusan yang ada.

BACA JUGA : Sikapi Pengaduan Anang-Rakhmat, PTUN Banjarmasin Pelajari Putusan KIP Kalsel

“Saya tegaskan ini bukan soal sengketa kepemilikan, hanya masalah administrasi. Selain itu, lahan yang ada di samping Terminal Induk Km 6 Banjarmasin itu masih milik Pemkot Banjarmasin dengan status hak pengelolaan (HPL),” ucap Lukman.

Ia menegaskan dengan adanya putusan MA, maka PT Govindo Utama yang juga memiliki dan mengelola Duta Mall Banjarmasin akan bisa mengoperasikan Banjarmasin Trade Center yang sudah lama mangkrak.

“Saat ini, tinggal menandatangani akta perdamaian di PN Banjarmsin antara pemerintah kota dengan PT Govindo Utama soal tindaklanjut rekomendasi HGB untuk Banjarmasin Trade Center. Memang, HGB itu dikeluarkan dengan durasi 30 tahun,” papar Lukman.

BACA JUGA : Dinilai Lemah Soal Duta Mall, KADIN Kalsel Pertanyakan Sikap Walikota Banjarmasin

Ia menegaskan walau saat ini Terminal Km 6 di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel karena statusnya terminal tipe B, namun status lahan berdirinya Banjarmasin Trade Center merupakan milik Pemkot Banjarmasin dengan alas dasar HPL.

“Ya, atas dasar putusan MA itu, maka Pemkot Banjarmasin memang harus mengeluarkan rekomendasi HGB,” tegas Lukman lagi.

Sayangnya, jejakrekam.com mencoba mengontak legal atau konsultan hukum PT Govindo Utama pemilik Duta Mall Banjarmasin, Sakerani, nomor kontaknya tidak bisa dihubungi. Meski tersambung, belum ada jawaban dari pengacara muda ini.(jejakrekam)  

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/09/02/menang-gugatan-di-ma-kantongi-hgb-banjarmasin-trade-center-bakal-beroperasi/,lowongan kerja sky pavilion banjarmasin
Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.