Ada 19 Aset Daerah Milik Pemkot Banjarmasin Ditengarai Masih Bermasalah

0

PEMKOT Banjarmasin ternyata masih berkutat dalam penyelesaian aset-aset yang dikelolanya, ditengarai bermasalah. Masalahnya, aset-aset yang harusnya bisa menjadi pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) justru mengalami stagnasi.

KETUA Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Saut Nathan Samosir mengungkap berdasar keterangan dari Kepala Bagian Pemerintahan Setdakot Banjarmasin, Dolly Syahbana dalam rapat gabungan di dewan, terdata sedikitnya ada 19 aset milik kota yang masih bermasalah.

“Masalah aset dan pemanfaatannya yang dikerjakan kepada pihak ketiga ini terus kami telusuri. Bagaimana pun, aset daerah ini menyangkut kepentingan publik dan bisa digali untuk menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD),” ucap Saut Nathan Samosir kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Jumat (10/9/2021).

Dia mencontohkan aset daerah milik Pemkot Banjarmasin itu seperti Pasar Sudirapi, Pasar Ramai, Sentra Antasari, Mitra Plaza, Hotel Nasa, barisan ruko Kayutangi di Jalan Brigjen H Hasan Basry dan lainnya yang berdiri di atas lahan milik pemerintah kota baik berstatus hak pengelolaan (HPL).

“Makanya, kami meminta agar perjanjian kerjasama jika tak menguntungkan pemerintah kota, harus bisa dievaluasi. Jangan sampai, aset yang harusnya bisa diberdayakan itu malah stagnasi atau tidak termanfaatkan secara optimal,” kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banjarmasin.

BACA : Kepala Bakueda Banjarmasin Sebut Masalah Aset Warisan Walikota Terdahulu

Senada itu, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini menegaskan ibukota Kalsel ini telah mengandalkan PAD pada sektor perdagangan dan jasa. Ternyata, beber Isnaini, dari beberapa aset berupa pasar masih bermasalah atau tidak dikelola dengan baik.

“Seharusnya masalah ini sudah clear dan clean. Apalagi, soal aset ini juga selalu jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan keuangan Pemkot Banjarmasin. Ini harus segera dituntaskan, sehingga perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang tidak menguntungkan atau tak maksimal dalam setoran PAD bisa ditinjau ulang,” cecar anggota Banggar DPRD Banjarmasin dari Fraksi Gerindra ini.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Lukman Fadlun menegaskan jika ditengok dari kajian hukum, sebenarnya aset-aset yang ada tidak bermasalah.

“Permasalahan itu hanya soal stagnasi. Artinya, aset-aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga itu tidak dimanfaatkan secara optimal,” ucapnya.

BACA JUGA : Terkait Data Aset Pemkot Banjarmasin, Anang-Rakhmad Desak DPRD Gunakan Hak Interpelasi

Dia mencontohkan barisan ruko di Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kayutangi yang berdiri di atas lahan bekas perkantoran dinas atau badan, sempat berperkara di meja hijau dari tingkat pertama PN Banjarmasin, tingkat banding PT Banjarmasin hingga kasasi.

“Namun, semua akhirnya dimenangkan Pemkot Banjarmasin. Ya, status lahan itu masih milik pemerintah kota, hanya bangunan saja milik pihak ketiga. Dari status HPL menjadi hak guna bangunan (HGB) yang dikuasai pihak ketiga,” bebernya.

Pejabat senior Pemkot Banjarmasin ini mencontohkan seperti ingin menata Pasar Lama di Jalan Perintis Kemerdekaan, masih terkendala karena sebagian aset lahan milik swasta atau masyarakat.

“Memang, sebagian lahan lagi milik Pemkot Banjarmasin dalam status HPL. Nah, begitu ingin menata Pasar Lama, maka kendalanya adalah soal kepemilikan lahan,” kata Lukman.(jejakrekam)

Penulis Rahim/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.