Aset Diserahkan ke Swasta, Dapat Duit hingga Bangunkan Rumah Sekda

0

MAJELIS Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan telah ‘menghukum’ agar Walikota Banjarmasin Ibnu Sina membuka semua data aset yang diminta pemohon, Anang Rosadi Adenansi-Rakhmat Nopliardy, sesuai putusan tertanggal 18 Oktober 2018.

ADA10 data aset yang dimohonkan dua mantan anggota DPRD Kalsel. Namun, KIP Kalsel hanya memerintahkan Pemkot Banjarmasin membuka tujuh data itu ke publik, yakni lahan SPBU yang terletak Jalan Jafri Jam-jam,Mitra Plaza, bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka, Terminal Km 6 Banjarmasin, Hotel Nasa di Jalan Djok Mentaya (Nagasari), Pasar Sentra Antasari, serta aset-aset pemerintah kota yang diserahkan ke developer dan dikejasamakan, seperti fasilitas parkir depan Metro City Banjarmasin.

Namun, melalui surat penyampaian informasi Nomor : 870/612-Sekr/Diskominfotik/XI/2018 yang diserahkan Pemkot Banjarmasin kepada Anang Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy yang berisi daftar perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga. Namun, tidak mencantumkan informasi fasilitas parkir di depan Metro City. Sebab, data tersebut belum diterima dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.

“Jadi, kami masih menunggu dari dinas perhubungan dan perlu waktu, karena ini menyangkut data. Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan Dishub dan dikirimkan Rabu (7/11/2018) besok kepada Pak Anang Rosadi dan Rakhmat Nopliardy,” ucap Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) Hermansyah kepada jejakrekam.com, Selasa (6/11/2018).

Apa saja data itu? Perjanjian eks lahan SDN Nagasari berdurasi 20 tahun tercantum dalam perjanjian bernomor 104, tertanggal 24 April 2003 dengan notaris Robensjah Sjachran antara Walikota Sofyan Arpan dengan pemilik CV Asdi Karya, H Asdiyani, berstatus HPL dan HGB. Kontribusi yang diberikan sebesar Rp 250 juta plus kompensasi pembangunan rumah jabatan Sekdakot Banjarmasin di Jalan Sungai Jingah.

Kemudian, perjanjian sewa lahan SPBU Teluk Dalam bernomor 17/2005, berdurasi 20 tahun antara H Supiansyah dengan Wakil Walikota Midpai Yabani. Kontribusi Rp 5 juta per tahun, dinaikkan jadi Rp 50 juta per tahun.

Selanjutnya, perjanjian Terminal Km 6 Banjarmasin antara Walikota Sofyan Arpan dengan Dicky Gunawan (CV Centra Bangunan Jaya), berlaku selama 30 tahun dengan perjanjian Nomor 86, 27 September 2002, plus kontribusi Rp 8 miliar.

Berikutnya, perjanjian Sentra Antasari antara Walikota Sadjoko dengan PT Giri Jaladhi Wana diwakili Direktur Utama Widagdo, berdurasi 25 tahun, terhitung sejak 14 Juli 1998 berstatus sertifikat hak pakai sedang proses hak pengelolaan. Kontribusi yang diberikan adalah Rp 250 juta dan Rp 3,75 miliar.

Menariknya, justru pengelolaan Mitra Plaza yang tertuang dalam surat perjanjian tanggal 30 Desember 1981, justru tidak diatur durasi waktunya. Perjanjian ini diikat Walikota H Kamarudin dengan PT Karisma Inti Mitra (KIM) diwakili H Aris K, berstatus HPL dan HGB. Kontribusi yang diberikan PT KIM selaku pihak ketiga adalah menyediakan tanah yang saat ini dibangun Pasar Sentra Antasari plus uang kontribusi Rp 500 juta.

Sedangkan, dalam suratnya, Kepala Diskominfotik Banjarmasin Hermansyah mengabarkan bahwa informasi fasilitas parkir di depan Metro City, untuk datanya masih belum diterima dari Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.