Akui Keterlambatan Pembayaran Paket Pekerjaan, Kepala BPKAD Banjarmasin Jamin Beres pada Oktober 2023

0

KELUHAN sejumlah kontraktor atau penyedia jasa yang terikat kontrak tender akan segera dibereskan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarmasin.

KEPALA BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo mengakui memang belakangan ini ada keluhan dari para kontraktor atau penyedia jasa yang mendapat tender proyek dari Pemkot Banjarmasin belum dibayar termin pekerjaannya.

“Semua ini terjadi karena terkendala cash flow (perputaran uang) yang ada dalam kas daerah Pemkot Banjarmasin. Bukan berarti kas daerah itu mengalami kekosongan,” ucap Edy Wibowo kepada jejakrekam.com, Kamis (12/10/2023).

Menurut dia, saat ini pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin yang telah masuk ke kas daerah sudah mencapai 43 persen pada September 2023. Totalnya mencapai Rp 237 miliar dari target PAD tahun 2023 Rp 560 miliar.

“Sedangkan, uang kas yang ada dalam rekening pemerintah kota tersedia Rp 43 miliar. Nantinya, jika dana bagi hasil dari Pemprov Kalsel dan pemerintah pusat sudah masuk sebesar Rp 149 miliar, maka totalnya bisa mencapai Rp 250 miliar untuk pencairan trwiulan II dan triwulan III pada November 2023 nanti,” tutur Edy Wibowo.

BACA : Bantah Kas Daerah Kosong, Insiden Kebakaran Tinggi Di Banjarmasin, BTT APBD 2023 Baru Terpakai Rp 2 Miliar

Mantan Kepala Bidang Anggaran Bakueda Kota Banjarmasin ini memastikan pembayaran untuk kontraktor atau penyedia jasa yang telah selesai pekerjaannya akan segera dibereskan.

“Terutama untuk kontraktor atau penyedia jasa yang mengerjakan pekerjaan dengan nilai kecil akan kami bayarkan pada pekan ketiga atau akhir Oktober 2023 ini, terkhusus yang menggarap paket proyek penunjukan langsung (PL). Insya Allah, jika pekan depan sudah masuk Rp 149 miliar, akan aman (pembayarannya),” ucap Edy Wibowo.

Ketua Forum Komunikasi Pengelolaan Pendapatan Daerah (FKPPD) Kalimantan Selatan ini mengaku sudah berkoordinasi dengan dinas teknis, seperti Dinas PUPR Kota Banjarmasin dan lainnya untuk pencairan hasil pekerjaan dari para kontraktor.

BACA JUGA : Sederhanakan Pajak dan Retribusi Daerah, BPKPAD Kota Banjarmasin Ajukan Raperda Baru

“Semoga pada Oktober 2023 ini, cashflow sudah aman, sehingga tidak ada lagi masalah keterlambatan pembayaran untuk para rekanan, kontraktor atau penyedia jasa yang mendapat paket pekerjaan proyek milik pemerintah kota,” kata Edy.

Dia tak memungkiri terbitnya peraturan baru terkait pengadaan barang dan jasa untuk pembayaran uang muka 30 persen dari pemerintah daerah bagi penyedia jasa, turut ‘membebani’ kas daerah.

“Dulu, pembayaran itu berdasar termin atau progress pekerjaan. Sekarang, begitu teken kontrak pekerjaan, maka penyedia jasa sudah mendapat uang muka 30 persen. Jadi, sebenarnya para penyedia jasa itu tidak ada istilahnya tak punya dana atau uang. Ya, istilahnya sudah dimodali oleh pemerintah daerah untuk pekerjaannya,” tutur Edy.

BACA JUGA : Mengukur Potensi PAD Kota Banjarmasin Besar, BPKPAD Berani Patok Angka Rp 1 Triliun

Belied itu dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan menerbitkan 10 Peraturan LKPP (PerLKPP) baru. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.

Dalam belied soal uang muka dalam rancangan kontrak ditentukan dalam Perpres PBJP mencakup persiapan pelaksanaan pekerja, dengan pembayaran uang muka 30 persen dari nilai kontrak untuk usaha kecil.

BACA JUGA : Tak Lagi Ibukota Provinsi Kalsel, Apakah Suntikan Dana Pusat Seret ke APBD Banjarmasin?

Kemudian, besaran uang muka 20 persen untuk nilai kontrak bagi usaha non kecil dan penyedia jasa konsultasi. Sedangkan, bagi nila kontrak usaha non kecil dan penyedia jasa konsultasi dikasih uang muka paling tinggi 20 persen.

“Dari informasi Kantor Perbendaharaan Negara Banjarmasin juga mengabarkan adanya penundaan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah. Hal ini juga turut berpengaruh pada cashflow pemerintah kota,” kata Edy.(jejakrekam)

Pencarian populer:Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin
Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.