Bawa 35 Kilogram Sabu, Riswansyah Divonis Seumur Hidup

0

SIDANG kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan terdakwa Riswansyah, kembali digelar di PN Banjarmasin.

TERDAKWA Riswansyah terbukti membawa sabu seberat 35,09 kilogram, dengan menyelundupkannya dari Jawa Timur ke Kalsel melalui jalur laut bersama sembako. Melalui penasehat hukumnya, terdakwa sempat membela diri dan meminta bebas dari tuntutan jaksa, yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

BACA: JPU Tetap Tuntut Terdakwa Riswansyah Hukuman Mati

Sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (10/10/2023) di PN Banjarmasin, majelis hakim yang diketuai oleh Yusrinsyah, membacakan surat putusan terhadap terdakwa yang mengikuti persidangan dalam jaringan (daring).

Majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Riswansyah dengan hukuman seumur hidup. Adapun barang bukti satu unit truck box dengan nomor polisi KH 8450 LN beserta STNK atas nama CV CAHAYA dan beberapa barang bukti lainnya, disita untuk negara dan akan dimusnahkan.

Sementara itu, Nizar Tanjung selaku kuasa hukum terdakwa, saat di luar persidangan akan masih berupaya dengan maksimal, dan mempertimbangkan apakan ingin banding atau tidak.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.