JPU Tetap Tuntut Terdakwa Riswansyah Hukuman Mati

0

SIDANG lanjutan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang menjadikan Riswansyah sebagai terdakwa, dengan barang bukti sabu seberat 35,09 kilogram, kembali digelar di PN Banjarmasin, Selasa(26/9/2023).

PADA sidang terdahulu, Kamis (21/9/2023), terdakwa Riswansyah mengajukan nota pembelaan (pledoi), yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Nizar Tanjung, dengan meminta bebas dari tuntutan jaksa.

BACA: Membela Diri Di PN Banjarmasin, Terdakwa Riswansyah Meminta Bebas

Namun, dalam sidang selanjutnya, Selasa (26/9/2023), JPU menolak atas nota pembelaan terdakwa. Di hadapan Yusrinsyah selaku ketua majelis hakim, jaksa Josephine dan Romly dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, tetap menuntut hukuman mati terdakwa Riswansyah.

Dalam tuntutannya, JPU berpendapat bahwa terdakwa Riswansyah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, sebagaimana diatur dalam pasal melanggar pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

Menyimak hal tersebut, majelis hakim menunda sidang hingga dua minggu atau mengagendakan kembali pada 10 Oktober 2023, dengan agenda sidang putusan.(jejakreram)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.