Terjadi Kendala Pada Silon, KPU RI Perpanjang Masa Pencermatan Rancangan DCT

0

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU KIP Aceh, perihal Penerimaan Pengajuan Penggantian Calon Pada Masa Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT)

SURAT yang ditanda tangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Tanggal 3 Oktober 2023, bernomor 1082/PL.01.4-SD/2023 itu, berisikan dua poin penting

Disebutkan, berkenan dengan penerimaan pengajuan penggantian calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan rancangan DCT, KPU RI menyampaikan, yakni Ketentuan Pasal 82 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu pada masa pencermatan rancangan DCT dapat mengajukan penggantian calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan mengajukan Dokumen persyaratan Bakal Calon setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.

BACA: Telah Terima Pengajuan Pencermatan DCT Semua Parpol, Ketua KPU: Kemungkinan Bisa Diperpanjang

Sehubungan dengan terjadinya kendala Silon pada hari terakhir pengajuan, sebagaimana dimaksud tersebut di atas, maka KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menerima pengajuan dokumen persyaratan sampai dengan Tanggal 6 Oktober 2023, pukul 23.59 waktu setempat, sepanjang telah melakukan pengajuan pada rentang tanggal 24 September-3 Oktober 2023.

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa mengakui, bahwa pihaknya mendapatkan surat perpanjangan itu dari KPU RI, yang mana semestinya berakhir pada Tanggal 3 Oktober 2023 Pukul 23.59 WITA. “Surat itu bukan hanya ditujukan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, tetapi juga ditujukan kepada Partai Politik peserta Pemilu 2024,” ujarnya dengan jejakrekam.com, Kamis (5/10/2023).

“Dengan adanya perpanjangan waktu masa pencermatan rancangan DCT itu, agar para parpol yang ingin mengajukan penggantian bakal calon anggota legislatif mereka, harus mengajukan dokumen persyaratan bakal calon setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan ke KPU melalui sistem informasi pencalonan (Silon), dengan catatan persyaratan data dan dokumen bakal calon pengganti harus memenuhi syarat (MS) persyaratan administrasi,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.