Warga Keluhkan Kinerja Pelayanan Aparat BPN Kabupaten Banjar Tak Maksimal

0

PELAYANAN untuk penerbitan surat hak milik (SHM) maupun keperluan administrasi lainnya yang menjadi legalitas alas dasar kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar, dikeluhkan warga.

WARGA Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Laila mengaku heran dengan pelayanan yang diberikan BPN Banjar yang tidak maksimal.

“Saya sebenarnya sudah memiliki sertifikat tanah, namun untuk keperluan usaha dan diagunkan ke bank itu harus divalidasi ke BPN dulu. Itu pun di BPN katanya harus diplotting namun sudah satu bulanan ini BPN sangat lama memrosesnya,” ucap Laila kepada jejakrekam.com, Senin (18/9/2023).

Dia menyesalkan atas kinerja yang dilakukan para aparat BPN Banjar yang tidak maksimal dalam pelayanan publik.

“Saya tidak mencurigai macam-macam, hanya saja menyayangkan atas kinerja aparat dalam melayani warga yang begitu lambat. Padahal sudah ada peraturannya tapi tidak ditunjang dengan kinerjanya. Apalagi sekarang yang berhubungan dengan sertifikat itu katanya pihak BPN langsung yang harus memplotting ulang dan turun ke lapangan,” beber Laila.

BACA : Dilaporkan Zailani, Kepala BPN Banjarmasin Diperiksa Penyidik Polda Kalsel

“Setelah kita desak, barulah sore mereka sudah melakukan plottingnya, lewat GPS saja pemetaannya. Karena sebenarnya memang tidak perlu turun lapangan, ketika ditekan baru mereka bertindak,” kata Laila lagi.

Tak hanya Laila. Beberapa warga Kabupaten Banjar lainnya yang turut menyambangi BPN untuk keperluan pengolahan sertifikat mengakui hal serupa yakni progres yang dilakukan begitu lamban.

“Saya sudah beberapa bulan mengurus dan masih belum beres juga,” icap seseorang warga Kabupaten Banjar yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

BACA JUGA : Terbitkan Sertifikat 624, BPN Banjar Digugat Warga Banjarbaru

Saat ini, jejakrekam.com masih mencoba mengkonfirmasi kepada pihak BPN Kabupaten Banjar untuk keluhan masyarakat tersebut.

Sebelumnya, dalam catatan Ombudsman Perwakilan Kalsel menyebut masalah pertanahan maupun tumpang tindih kepemilikan tanah di Kabupaten Banjar, termasuk yang paling banyak diadukan oleh warga.

BACA JUGA : Kasus Lahan Masyarakat Versus PT BIB, Komisi I DPRD Kalsel Sarankan Bentuk Tim Penelusur  Fakta

Bahkan, masalah tumpang tindih hak atas tanah pernah diteliti mahasiwi UIN Antasari Banjarmasin pada 2022 terkait studi kasus di Desa Sungai Sipai, Kabupaten Banjar.

Hal ini terjadi karena wilayah Kabupaten Banjar telah dijamah industri properti atau perumahan, sehingga kerap memicu sengketa kepemilikan lahan.Termasuk, kawasan yang masuk area konsesi tambang batubar dan perkebunan sawit.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.