Dilaporkan Zailani, Kepala BPN Banjarmasin Diperiksa Penyidik Polda Kalsel

0

LAPORAN Zailani ke Polda Kalsel terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarmasin, terkait kasus dugaan tindakan tak menjalankan undang-undang pada Rabu (25/8/2021) lalu berbuntut panjang.

KEPALA Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarmasin, Fredy Martin dan Koordinator Penanganan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan BPN Banjarmasin, Erwin Norviansyah diperiksa penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kalsel, Senin (30/8/2021) sekitar pukul 11.00 WITA.

Usai menjalani pemeriksaan, Fredy enggan memberikan komentar kepada wartawan dan buru-buru masuk kedalam mobil, sementara Erwin mengatakan ada 10 pertanyaan lebih yang dilontarkan penyidik terkait pemeriksaan.

“Kami kesini sesuai surat panggilan Polda Kalsel, hari ini kepala kantor (Fredy) juga dimintai keterangan,” ucapnya.

BACA: BPN Banjarmasin Dilaporkan Ke Polda Kalsel Karena Tidak Jalankan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin

Saat ditanya wartawan alasan BPN Banjarmasin tak menjalankan perintah tersebut? Erwin enggan menjelaskan, “Itu sudah kami sampaikan tadi ke penyidik, jadi tinggal penyidik yang menentukan, kalau saya jelaskan terlalu panjang,” paparnya.

Sebelumnya, Zailani melalui kuasa hukumnya Hasby Ansyari melaporkan BPN Banjarmasin ke Polda Kalsel pada Rabu (25/8/2021), pada saat itu Hasby mengatakan BPN Banjarmasin mestinya mengembalikan sertifikat tersebut, sebab kliennya telah dinyatakan menang dalam perkara.

Pengembalian itu sesuai perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 24 November 2020, yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI.

“Hingga detik ini belum ada kejelasan BPN Banjarmasin, padahal jelas putusan MA dan telah dilakukan eksekusi pengembalian SHM Nomor 17 tahun 1969 itu. Oleh karena itu, upaya hukum yang kami tempuh melaporkan Kantor Pertanahan kota Banjarmasin ke Polda Kalsel,” tegas Hasbyi pada saat itu.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.