Terbitkan Sertifikat 624, BPN Banjar Digugat Warga Banjarbaru

0

TANAH yang telah lama dimiliki H Hamlan, tiba-tiba Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar menerbitkan sertifikat bernomor 624 atas nama Shafiah. Tentu saja, hal ini membuat H Hamlan bersama kuasa hukumnya, Ario Poejiarto SH dan rekannya, mengajukan keberatan.

SERTIFIKAT 624 tahun 2004 itu menjelaskan posisi tanah berada di Desa Malintang Baru Lingkar Selatan Kecamatan Gambut. Yang mana situasi gambar perwatasan sebelah selatan atas nama Said, yang sebenarnya lahan milik H Hamlan.

Tanah Said yang diberi Shafiah, dikhawatirkan bisa menjadi dasar pembuatan sertifikat, meski Said sampai saat ini belum memiliki surat menyurat terkait legalitas lahan itu, dan tidak dilakukan penguasaan fisik dalam menguasai. “Kami sangat khawatir Said memperoses sertifikat tanah milik H Hamlan di BPN, akibatnya H Hamlan dirugikan,” ucap Ario Poejiarto kepada wartawan, Rabu (12/4/2017).

Untuk itu, Ario mengatakan pihaknya mengajukan gugatan terhadap BPN pada 24 Januari 2017 No 3/j/2017/PTUN.BJM, dengan persidangan sudah lima kali. Dan, pada Rabu (12/4/2017) langsung melakukan pemeriksaan di tempat, melibatkan penggugat, tergugaat I BPN, tergugat II intervensi Shafiah, dan majelis hakim. “Pekan depan rencana akan dilakukan pemeriksaan 2 saksi dihadirkan PTUN Banjarmasin,” kata politisi Partai Nasdem ini.

Bahkan, Ario meminta, BPN untuk terjun langsung dan melakukan pengecekan lapangan terkait lahan milik H Hamlan. Pasalnya, lahan itu  telah lama digarap Juhran seluas 1,5 hektar di Liang Anggang Desa Malintang Baru Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar milik H Hamlan.

Kasubsi Pengukuran BPN Kabupaten Banjar Fahriansyah mengaku BPN mungkin saja ada kesalahan, karena itu bisa dibatalkan, dan bisa juga dilakukan perbaikan. “Kami bisa saja dalam penerbitan sertifikat ada kesalahan, dan bisa diperbaiki setiap kesalahan,” kata Fahriansyah, saat berada di lokasi tanah tersebut.

Senada itu, H Hamlan, warga Liang Anggang RT 01 RW 01 Banjarbaru yang membeli tahun 1976 dari Sintan. Ia menerangkan telah mengajukan pembuatan sertifikat di BPN Martapura tahun 1982, perbatasan sebelah Selatan. “Itu yang sudah proses sertifikat-nya, karena saya menguasai surat menyurat dan penguasaan fisiknya,” kata H Hamlan.

Dia meminta, agar jangan sampai BPN mengeluarkan sertifikat lagi, tanpa sepengetahun pemilik lahan. “Sertifikat yang diproses kepunyaan dari H Hamlan, dan Said tidak termuat di lokasi lahan,” tambah Ario.(jejakrekam)

Penulis   : Afdi NR

Editor    :  Afdi NR

Foto       :  Afdi NR

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.