Kasus Lahan Masyarakat Versus PT BIB, Komisi I DPRD Kalsel Sarankan Bentuk Tim Penelusur  Fakta

0

UNTUK mencari solusi terkait sengketa lahan tanah antara masyarakat kawasan transmigrasi sekitar dengan  PT Borneo Indobara (PT. BIB) di wilayah Kecamatan Angsana, kabupaten Tanah Bumbu, Komisi I DPRD Kalsel meminta sejumlah instansi terkait segera membentuk tim penelusuran untuk menentukan titik atau kawasan yang dimasalahkan benar-benar berada di kawasan transmigrasi. Sebab dikhawatir lahan yang disengketakan ternyata adalah beda titik koordinatnya.

HAL itu diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas, usai memimpin rapat dengar pendapat bersama pihak terkait yaitu, Law Firm Hade Seno, SE, SH, & Partner Advokat & Konsultan Hukum, Perwakilan masyarakat dan PT BIB, di ruang komisi I DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kamis (31/8/2023) siang.

“Tim itu dibentuk dengan leading sectornya Pemeritah Kabupaten Tanah Bumbu, anggotanya perwakilan dari PT BIB, Dinas Kehutanan, Dinas Transmigrasi, BPN, dan wakil masyarakat,” kata H Suripno Sumas.

BACA : Anggap Putusan Keliru, GJL Minta PN Banjarmasin Buka Perkara Sengketa Lahan Sei Sipai

Sekretaris komisi membidangi huku dan pemerintahan ini menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi titik kritis yang harus diselesaikan secara bersama-sama terkait sengketa lahan ini.

Satu sisi, masyarakat adalah pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di tahun 1983. Sisi lain, PT BIB adalah perusahaan tambang batu bara yang legal, telah memiliki perizinan, baik itu perizinan domisili, perizinan pertambangan, dan juga izin pinjam pakai kawasan hutan.

Adanya ketidaksamaan data antara Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel, sehingga diperlukan overlay peta guna melihat apakah memang ada tumpang tindih penguasaan, dan hal ini tentu jadi kendala berkaitan dana tali asih yang diinginkan masyarakat atau diberikan perusahaan.

BACA JUGA : Sengketa Lahan Warga-PT JCI Berakhir Buntu, Ketua DPRD Kalsel Sarankan Selesaikan Lewat Pengadilan

Dari penjelasan dinas transmigrasi, lahan yang ada sertifikatnya itu bukan dalam kawasan hutan, sedangkan dinas kehutanan lahan itu berada di daerah kawasan hutan, yang menurut aturan dishut itu tidak boleh dimiliki baik itu hak milik, hak guna usaha, hingga hak guna bangunan. Sehingga PT BIB tidak bisa memberikan uang tali asih kepada pihak masyarakat.

“Karena itu komisi I menyarankan dibentuk sebuah tim untuk mengumpulkan serta menyingkronkan data-data dari masing-masing pihak untuk mencapai win-win solution,” jelas Suripno Sumas.

Terkait sengketa lahan ini, Sekretaris daerah Kabupaten Tanah Bumbu, diwakili Asisten Pemerintahan Bidang Hukum dan Politik, Subhansyah ST MT, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Komisi I DPRD Kalsel yang sudah menfasilitasi rapat dengar pendapat dalam membahas terkait permasalahan diatas.

Terkait saran yang disampaikan komisi I agar membentuk tim penelusuran fakta, dirinya akan menyampaikan kepada pimpinan dan juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama pihak atau instansi terkait.

Menurutnya, pemerintah kabupaten sangat mendukung ada pertambangan termasuk PT BIB. Karena itu adanya masalah diatas berharap solusi yang terbaik.

” Kita berharap ada solusi terbaik untuk masyarakat maupun perusahaan,” pungkas Subhansyah.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.