Kuirir Sabu 35 kilogram Dituntut Jaksa Hukuman Mati

0

SIDANG kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat bersih 35,09 kilogram, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (7/9/2023).

DALAM dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Josephine menyebut, terdakwa Ridwansyah yang saat ini dititipkan di tahti Polda Kalsel, adalah merupakan jaringan narkoba internasional. “Dia terbukti menyelundupkan narkoba bersama dengan pengiriman sembako dari Jawa Timur ke Kalsel melalui jalur laut,” ujarnya.

Sabu yang diselundupkan diketahui berat bersih 35,09 kilogram, sehingga terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan hukuman mati.

Atas tuduhan dan tuntutan jaksa penuntut umum, Ketua Majelis hakim Yusriansyah memberikan waktu kepada terdakwa untuk mengajukan  pembelaan pada sidang yang akan datang.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.