Cegah Perkawinan Anak, Wakil Ketua PA Tanjung Ungkap 5 Risiko Negatif Nikah Dini

0

WAKIL Ketua Pengadilan Agama (PA) Tanjung, Adi Martha Putera menekankan pentingnya dalam upaya pencegahan perkawinan anak yang memiliki banyak risiko negatif.

“PERKAWINAN anak memiliki banyak dampak negatif dari terhambatnya pendidikan hingga masalah sosial,” ucap Adi Martha Putera dalam sosialisasi Keluarga Sadar Hukum gelaran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tabalong di Aula Kantor Kecamatan Pugaan, Selasa (12/9/2023) lalu.

Lulusan IAIN (UIN) Antasari ini menguraikan ada 5 dampak atau risiko bagi orang yang menikah dini. Yakni, terhambatnya pendidikan, meningkatnya risiko kemiskinan, permasalahan kesehatan reproduksi, rentan akan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan bisa memicu perceraian.

BACA : Angka Stunting di Kalsel Capai 24,6 Persen, Pernikahan Dini Salah Satu Penyebabnya  

“Untuk itu, penting untuk mencegah perkawinan anak. Sebab, perkawinan anak dapat mengancam dan merusak masa depan anak. Seperti pada lima dapat, ketika orang menikah di bawah umur tentu menciptakan siklus kemiskinan yang baru,” tutur mantan Wakil Ketua PA Waingapu ini.

Menurut Adi, dalam banyak kasus sejumlah sebab pernikahan anak di bawah umur justru dilakukan di bawah tangan, hingga dilakukan isbat nikah. Dia berharap warga yang mendapat penyuluhan hukum bisa menjadi duta bagi masyarakat dalam upaya pencegahan pernikahan dini.

BACA JUGA : Cegah Pernikahan Dini, BKKBN Dirikan Sekolah Siaga Kependudukan

Pemkab Tabalong sendiri bersama PA Tanjung sudah menjalin kerja sama dalam upaya menekan kasus pernikahan dini pada 1 Oktober 2020. Hal ini menyikapi adanya peningkatan kasus pernikahan dini yang meningkat 64 kasus pernikahan dini pada 2020, lebih tinggi dibanding pada 2019 hanya 32 kasus.

Sementara, berdasar laman data.kalselprov.go.id, jumlah pernikahan dini di Kabupaten Tabalong pada periode 2018-2021 tergolong cukup tinggi, bersumber data dari BPS Provinsi Kalsel per 7 Juli 2022, mencatat pada 2018 terdapat 1.862 kasus, 2019 (1.936 kasus), 2020 (1.720 kasus) dan 2021 (1.641 kasus).

Bahkan, pada 2022, sebanyak 27 orang mengajukan permohonan dispensasi kawin bagi usia dini, meski lebih kecil dibanding tahun 2021 mencapai 89 pemohon.

BACA JUGA : Alasan Cemburu, Seorang Pemuda di Kelua Tabalong Pukul Istri Sendiri hingga Tewas

Tak hanya dengan PA Tanjung, DP3AP2KB Kabupaten Tabalong juga menggandeng Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong bersama KUA Kecamatan se-Kabupaten Tabalong menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada 8 Agustus 2023 lalu.

Kesepakatan dengan Kemenag ditegaskan Kepala DP3AP2KB Tabalong H Rusmadi dalam pendampingan keluarga bagi para calon pengantin (catin) dalam mengatasi persoalan anak dan keluarga melalui Konselor Pengurus Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

BACA JUGA : Angka Prevalensi Stunting Turun, Wabup Tabalong Sebut Penanganannya Butuh Dukungan Seluruh SKPD

Puspaga ini berfokus pada keluarga dan anak. Mulai dari konseling, konsultasi, hingga peningkatan kapasitas pengasuhan anak dan keluarga. Bahkan, tak sebatas kasus kekerasan yang menimpa pada anak maupun perempuan semata.

“Kami menargetkan mampu meminimalisir tingkat perceraian, meminimalisir pernikahan usia dini serta target jangka panjang di tahun 2028 di Tabalong sudah zero stunting,’’ imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.