DPRD Kalsel Jadwalkan Pertemuan Warga Kintap dan PT KJW

0

MENINDAKLANJUTI aksi yang dilakukan masyarakat Desa Kintap, Kabupaten Tanah Laut yang ingin melakukan pertemuan dengan para wakil rakyat di DPRD Kalsel terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) menemui titik terang.

DIJADWALKAN Oktober mendatang kita lakukan audiensi (pertemuan-red). Namun untuk tanggal, masih menunggu hasil rapat Banmus,” ucap Sekretaris DPRD Kalsel, M Jaini saat menemui masyarakat Desa Kintap yang datang ke Rumah Banjar (DPRD Kalsel-red), Kamis (14/9/2023).

Jaini menambahkan, dirinya pun sudah melakukan koordinasi dengan Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo terkait dengan kedatangan masyrarakat Desa Kintap, Kabupaten Tanah Laut tersebut.

BACA : Buntu Di Tala, Puluhan Warga Kintap Mengadu Ke DPRD Kalsel Tuntut Lahan Dikembalikan PT KJW

Sementara itu, Syahrun salah satu perwakilan warga berharap para wakil rakyat di DPRD Kalsel, khususnya Komisi II bisa secepatnya menggelar pertemuan ini dan dapat mengundang pihak terkait.

Ia menyebut, hasil dari kunjungan ke DPRD Kalsel ini akan disampaikan kepada masyarakat Kintap termasuk hasil koordinasi antara Sekwan dan Komisi II yang akan menjadwalkan pertemuan dengan perusahaan pada Oktober nanti. “Kami akan sampaikan kepada masyarakat sebagaimana adanya,” ucapnya.

Dia mengharapkan agar permasalahan yang mereka hadapi mendapat solusi dan pemerintah bisa menindak tegas aktivitas yang dilakukan PT KJW karena dinilai sudah merugikan masyarakat.

BACA JUGA : Hadiri Forum ASDEPSI Di Jakarta, M Jaini Paparkan Sederet Hasil Pertemuan 

Sebelumnya, warga Kintap menuntut agar permasalahan puluhan tahun itu dapat selesai dan lahan masyarakat seluas 800 hektare yang diperuntukkan sebagai ladang cadangan pertanian dapat dikembalikan.

Kemudian menuntut plasma sesuai aturan Kementerian Perkebunan. Karena setiap perusahaan yang berdomisili di sekitar wajib menyediakan 20 persen untuk perkebunan plasma, selanjutnya meminta sikap tegas pemerintah terhadap aktivitas yang dilakukan perusahaan yang telah merambah kawasan hutan produksi sesuai aturan UU Nomor 41 Tahun 1999.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.