Tak Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus Narkotika di PN Tanjung Diputus Bebas Hakim

0

TAK terbukti bersalah, Yonson Agian berhasil dibebaskan dari jeratan hukum tindak pidana narkotika usai mengikuti rangkaian sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung.

WARGA Desa Purui, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong sebelumnya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tabalong melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Yonson Agian divonis bebas oleh majelis hakim diketuai Diaudin dengan dua hakim anggota; Rimang Kartono Rizal dan Grace Dina Mariana Sitinjak di PN Tanjung, Kamis (7/9/2023).

Kuasa hukum terdakwa, M Iriana Yudiartika mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah membebaskan kliennya dari tuntutan hukum berdasar fakta hukum terungkap selama persidangan berlangsung.

“Hal ini membuktikan jika keadilan masih ada dan berlaku di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Tabalong,” ucap Iriana Yudiartika kepada awak media di Tanjung, Kamis (7/9/2023).

BACA : 11.250 Butir Obat Daftar G Dimusnahkan Satres Narkoba Polres Tabalong

Selama persidangan berlangsung di PN Tanjung, Iriani bergabung dengan Hartono dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan dalam mendampingi terdakwa selama perkara itu diperiksa dan diadili hakim.

“Hingga hari ini, kami berhasil membebaskan klien kami dari tuntutan hukum yang diajukan JPU,” ucap Iriana.

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Yayasan Peduli Hukum dan Keadilan, Dr Sugeng Aribowo karena turut berperan membebaskan Yonson Agian dari jeratan hukum. Hasilnya, Yonson Agian bisa dibebaskan status tahanan dari Rutan Tanjung.

BACA JUGA : Selama 2021, Kasus Narkoba dan Lakalantas yang Ditangani Polres Tabalong Meningkat

“LBH Peduli Hukum dan Keadilan resmi ditunjuk oleh majelis hakim sebagai kuasa hukum dan penasihat hukum terdakwa selama persidangan. Dalam pendampingan perkara yang dihadapi terdakwa sepenuhnya pro bono,” tutur Iriana.

Terpisah, Juru Bicara PN Tanjung, Agrina Ika Cahyani membenarkan putusan bebas untuk terdakwa Yonson Agian. “Terdakwa dari perkara dengan Nomor 182/Pid.Sus/2023/PN Tjg ini berdasarkan fakta persidangan divonis bebas demi hukum,” kata Agrina Ika Cahyani.

Dalam perkara ini, terdakwa Yonson Again didakwa oleh JPU melanggar dakwaan alternatif Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Namun, berdasar fakta persidangan akhirnya dibebaskan demi hukum oleh hakim, usai ditahan di Rutan Tanjung sejak April 2023.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Siti Nurdianti

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.