11.250 Butir Obat Daftar G Dimusnahkan Satres Narkoba Polres Tabalong

0

SEBANYAK 11.250 butir obat daftar G jenis Zenith dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tabalong, Senin (14/3/2022).

WAKIL Kapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya mengatakan, sebanyak 11.250 butir milik tersangka RN (31 tahun) warga Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung. Dia berhasil diamankan petugas pada Selasa (22/2/2022).

“Jadi, pada hari ini, kami musnahkan barang bukti tersebut 11.240 butir. Kemudian, disisihkan lima butir guna pemeriksaan ke Laboratorium BPOM Banjarmasin serta lima butir untuk pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung,” kata Reza Bramatya.

Menurutnya, pemusnahan tersebut berdasarkan Pasal 91 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menegaskan barang sitaan dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

BACA : Simpan Sabu dan Belasan Ribu Pil Zenith, Pria di Tanjung Diringkus Polisi

“Wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tuhuan hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong,” ucap Reza.

Ia menjelaskan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, yang dicampur dengan air panas dan dideterjen. Selanjutnya, sisanya dibuang ke lubang septic tank di Mapolres Tabalong.

BACA JUGA : Edarkan Zenith di Tabalong, Warga Amuntai Dijemput Satresnarkoba Polres Tabalong

“Pemusnahan barang bukti ini, berarti ada ribuan generasi kita terselamatkan. Sebab, satu bungkus berisi 10 butir bisa dikonsumsi tiga sampai lima orang,” kata Reza.

Dalam pemusnahan itu, hadir perwakilan dari PN Tanjung, Kejari Tabalong, Dinas Kesehatan Tabalong, penasihat hukum tersangka serta Kepala BNNK dan KNPI Tabalong.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.