Hanya Ada Ketua dan Sekretaris Formatur, SK PW Pemuda Muhammadiyah Kalsel Belum Terbit

0

MENYIKAPI bergulirnya pemberitaan adanya penatapan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Selatan (PWPM Kalsel) yang menyebut Abdan Syakura ditetapkan sebagai Ketua PWPM Kalsel terpilih periode 2022-2026.

UNTUK itu, Ketua PWPM Kalsel periode 2018-2022, Meldy Muzada Elfa angkat bicara. Menurut dia, pemberitaan itu justru memicupolemik dan persoalan.

“Berdasar informasi yang kami terima pada saat Musyawarah ke-16 PWPM Kalsel di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) beberapa waktu lalu belum menghasilkan susunan kepemimpinan baru PWPM Kalsel periode 2022-2026,” ucap Meldy Muzada Elfa dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Dia menjelaskan berdasar mekanisme dalam Pemuda Muhammadiyah, pemilihan pimpinan wilayah dilakukan melalui pemilihan 11 formatur dari beberapa calon formatur. “Tahapan inilah yang tidak dilakukan pada saat musyawarah wilayah (musywil) kala itu. Musywil hanya menerbitkan konsideran yang menyatakan Abdan Syakura sebagai Ketua Formatur dan Sahlipani sebagai sekretaris formatur,” tutur Meldy.

BACA : Musywil XVI PW Pemuda Muhammadiyah Kalsel Digelar di Amuntai

Dokter spesialis internis RSUD Ulin Banjarmasin ini menegaskan meski dalam konsideran itu tidak dijelaskan hasil dari konsesnsus siapa dengan siapa.

“Saya selaku Ketua PWPM Kalsel demisoner pasca musywil mengatakan tidak mengetahui perihal apapun terkait terbitnya SK dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah tersebut,” ucap Meldy.

Bahkan, menurut dia, dirinya justru mempertanyakan keabsahan SK yang menetapkan Abdan Syakura sebagai Ketua PWPM kalsel periode 2022-2026 sebagaimana berita yang beredar.

Meldy menegaskan dari unsur PWPM periode 2018-2022 tidak mengetahui perihal apapun terkait terbitnya SK yang dimaksud. Jika berdasar pada aturan dalam Anggaran Dasar (AD) Pemuda Muhammadiyah Pasal 10 ayat (3), Anggaran Rumah Tangga (ART) Pemuda Muhammadiyah Pasal 10 ayat (2) dan (3), Pasal 19 ayat (1) sampai dengan (5), pasal 24 ayat (9) dan Pasal 33 ayat (3).

BACA JUGA : Jabat Ketua Pemuda Muhammadiyah Tabalong, Zulfadli Ingin Fokus Kerja Kolaborasi

Kemudian, menurut dia, mengacu pada surat rekomendasi dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan Nomor  98/REK/II.0/B/2023 di mana isi rekomendasi tersebut berbunyi PWM Kalsel dengan ini merekomendasikan agar PWPM Kalsel melaksanakan pemilihan 24 calon formatur, sehingga menghasilkan 11 Formatur.

“Karena pemilihan ini belum dilaksanakan dalam Musyawarah  Pimpinan Wilayah, maka atas dasar tersebut di atas, SK PPPM Nomor  1.5/028/1445 tentang Penetapan Susunan Personalia Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Selatan Periode 2022 – 2026, saya anggap tidak memenuhi kaidah serta aturan dalam organisasi Pemuda Muhammadiyah dan atau aturan di atasnya,” papar Meldy.

BACA JUGA : SK Sudah Diterima, PWPM Kalsel Siap Laksanakan Pengukuhan

Tak selang lama pasca musywil ditutup terjadi dinamika organisasi dimana ada 9 Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) yang bersurat ke Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalsel.

“Dalam surat tersebut menyatakan tidak menerima isi konsideran karena tahapan krusial dalam agenda musywil yaitu pemilihan formatur tidak dilaksanakan,” papar Wakil Ketua PW Muhammadiyah Kalsel.

Meldy menegaskan dengan terbitnya SK PPPM tentang penetapan ketua dan seluruh jajaran PWPM kalsel periode 2022-2026 tentu saja menimbulkan reaksi di internal Pemuda Muhammdiyah Kalsel yang notabene tidak bersepakat soal siapa pimpinan atau formatur yang terpilih, sebab memang belum dilakukan pemilihan sebagaimana yang hal dimaksud.

BACA JUGA : Musda Ke-13 Muhammadiyah Dan Aisyiyah Kota Banjarmasin, Terapkan Sistem E-Voting Untuk Pertama Kali

“Secara formil, saya masih menjabat sebagai Ketua PWPM Kalsel meski ada istilah demisioner, namun masih berhak memberikan arahan, pembinaan dan masukan serta masih menjalankan tugas hingga terjadinya serah terima jabatan dan serta dilantiknya pimpinan yang baru. Sebab status demisoner ini tetaplah berdasar pada ketentuan masing-masing organisasi,” katanya.

Dalam hal ini, masih menurut Meldy, ADRT serta Pedoman Organisasi dan Administrasi Pemuda Muhammadiyah di mana dijelaskan pada BAB VI tentang Upacara Pelantikan Dan Serah Terima Jabatan klausal C yang berbunyi; Upacara dan Serah Terima Jabatan yang dilaksanakan oleh setiap tingkat Pimpinan adalah masa berlaku dan sahnya suatu Pimpinan Gerakan.

BACA JUGA : Jajaran PW Muhammadiyah Kalsel Periode 2022-2027 Terbentuk, Ridhahani : Siap Jalankan Program!

“Sebelum dilaksanakan serah terima jabatan (sertijab) di atas, maka kepemimpinan masih dipegang oleh anggota kepemimpinan yang lama,” kata Meldy.

Senada itu, Sekretaris PW Muhammadiyah Kalsel periode 2018-2022 mengatakanperan Pemuda Muhammadiyah di Kalsel selama ini cukup besar dalam mewarnai pembangunan dan gerak kepemudaan di Kalsel.

“Maka dari itu soliditas dan terpenuhinya segala aturan organisasi adalah hal mutlak yang harus dilakukan demi menjaga marwah organisasi itu sendiri. Jika terjadi persoalan kepengurusan yang dianggap tidak sesuai, tentu akan menghambat program kerja dan gerakan Muhammadiyah itu sendiri,” papar Firman.

BACA JUGA : Mengenal Liem Ho Ho, Tokoh Pergerakan Muhammadiyah Banjarmasin Lewat Buku Perjuangannya

Atas beberapa hal itu, Firman menyatakan secara tegas SK tersebut diangap PWPM periode Meldy dan beberapa PDPM Kalsel cacat hukum dan administrasi keorganisasian.

“PWPM Kalsel akan meminta arahan serta amanat dari organisasi induk di Kalimantan Selatan dalam hal ini Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalsel sesuai dengan Pasal 28 Anggaran Dasar Pemuda Muhammadiyah Pasal 19 dan pasal 24 ayat (9) Anggaran Rumah Tangga (ART) Pemuda Muhammadiyah. Kami tetap akan melakukan pemilihan 11 formatur sebagimana isi rekomendasi dari ayahnda Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kelsel,” kata Firman.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/08/30/hanya-ada-ketua-dan-sekretaris-formatur-sk-pw-pemuda-muhammadiyah-kalsel-belum-terbit/
Penulis Ipik Gandamana
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.