JAMAK Kalsel Nilai Jaksa dan Hakim Bekerja Profesional

0

PERKARA ganti rugi lahan Bendungan Piani Tapin, yang bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, mendapat perhatian serius Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) Kalimantan Selatan (Kalsel).

APALAGI kasus tersebut diduga ‘menyeret’ oknum jaksa dan BPN sesuai keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

BACA JUGA: Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin, Kejati Kalsel Sudah Korek Keterangan 15 Saksi

Atas kasus itu, Ketua LSM JAMAK Riduansyah menilai,  jaksa dan hakim sudah bekerja secara profesional, dan tidak adanya unsur tekanan “Saya kira jaksa dan hakim bekerja sudah profesional, tidak berdasarkan tekanan dan opini publik,” ucap Riduansyah, Senin (28/8/2023), menanggapi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, atas kasus ganti rugi pembebasan lahan Bendungan Piani Tapin.

Riduansyah pun menekankkan, agar kasus ini cepat selesai, dan jaksa serta hakim bekerja agar tanpa ada tekanakan dan opini.

Sementara FH, yang dituding sebagai salah satu oknum, membantah tudingan tersebut. “Saya tidak ada keterlibatan hal itu, sebagaimana pemberitaan yang beredar selama ini. Itu hanya konsultasi saja,” tandasnya melalui sambungan seluler, pada Senin (28/8/2023).

BACA JUGA: Raup Untung Rp 3,5 Miliar, 3 Terdakwa Kasus Bendungan Tapin Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

Sebagaimana diketahui pula, dari hasil nyanyian salah satu terdakwa Akhmad Rizaldy menyatakan kalau uang pembebasan lahan Bendungan Piani Tapin, tak hanya dinikmati para terdakwa, tapi juga mengalir ke salah satu oknum jaksa FH yang kini sudah purna tugas.

Ketua JAMAK Kalsel Riduansyah (foto:dokumen)

“Kita akan cari tahu dulu sejauh mana kebenaran informasi yang disebut terdakwa itu,” kata Asisten Pidana khusus (Aspidsus), melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, Rabu (23/8/2023) lalu.

Yuni memastikan, akan mengkonfirmasi kepada pihak terkait atas informasi tersebut. “Kan ini masih pernyataan dari terdakwa, masih satu pihak, belum berimbang,” ujar Yuni.

“Jangankan jadi terdakwa, mereka berdua juga tak hadirkan sebagai saksi,” cetus Akhmad Rizaldy.

BACA JUGA: Endus Dugaan TPPU, Kasus Pembebasan Lahan Bendungan Tapin Terus Diusut Kejati Kalsel

Untuk ketahui, ketiga terdakwa yakni Herman, Ahmad Rizaldy, dan Sugiannor yang merupakan Kades Pepitak Jaya, dikatakan secara bersama-sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima saksi yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk Pembangunan Bendungan Piani

Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti untung tersebut, dikarenakan surat surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa. (jejakrekam)

Penulis Afdi Achmad
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.