Endus Dugaan TPPU, Kasus Pembebasan Lahan Bendungan Tapin Terus Diusut Kejati Kalsel

0

JELANG pergantian tahun 2022 ke 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka data penanganan perkara rentang waktu Januari-Desember 2022.

KEPALA Kejati Kalsel Mukri mengatakan, dari Bidang Tindak Pidana Umum ada sebanyak 4.557 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan berhasil diselesaikan 4.256 perkara, dengan persentase 93,5 persen.

“Setelah SPDP selesai di angka 4.256 perkara, dilanjutkan ke prapenuntutan, di sini Kejati Kalsel bisa menyelesaikan sebanyak 4.013 perkara atau dengan persentase 94,2 persen,” kata Kajati Kalsel Mukri dalam jumpa pers di Banjarmasin, Kamis (29/12/2022).

Menurut dia, beberapa perkara berlanjut ke tahap penuntutan. Bahkan, selama tahun 2022 penuntutan malahan mendapat angka tinggi. Hal ini jika dibandingkan dengan perkara yang dituntut jaksa ke pengadilan pada 2021. Yakni, sebanyak 4.360 atau dengan persentase 108 persen.

BACA : 3 Tersangka Kasus Bendungan Tapin Belum Ditahan, Kejati Kalsel Berdalih Masih Kumpulkan Alat Bukti

“Begitu pula dengan eksekusi terpidana, jaksa berhasil menyelesaikan 4.493 perkara, artinya meningkat sebesar 103 persen,” papar Mukri.

Sementara, Bidang Tindak Pidana Khusus, terdapat 43 perkara yang dilakukan penyidikan. Kemudian, berhasil dilakukan sebanyak 24 perkara, dalam perkara ada yang menonjol dan masih belum selesai, yaitu kasus penyimpangan aliran dana pembebasan lahan Bendungan Tapin, di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.

BACA JUGA : Dijerat Pasal Berlapis, Kejati Kalsel Tetapkan 3 Tersangka Penyimpangan Dana Bendungan Tapin

Pelaksana Harian Bidang Tindak Pidana Khusus, Muhammad Irwan memastikan perkara tersebut belum selesai karena pihak Kejati Kalsel dalam penyidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dugaan tersebut seiring dengan adanya surat permohonan perintah penyidikan pada Desember yang ditujukan kepada pimpinan Kejati Kalsel. Tim penyidik berkoordinasi dengan PPATK dan sekarang menunggu proses disana” ucap Irwan.

Menurut Irwan, dalam perkara itu, pihak Kejati Kalsel telah tiga tersangka, yakni Kepala Desa Pipitak Jaya berinisial S, oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR dan pihak swasta berinisial H.

BACA JUGA : Kejati Kalsel Amankan Proyek Strategis, Selamatkan Keuangan Negara 26 Miliar Lebih

“Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” papar jaksa senior ini.

Selanjutnya, beber dia, juga dikenakan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.