Disebut Langgar Kode Etik, Pengacara Supiansyah Darham Dilaporkan ke DPD KAI Kalsel

0

BUNTUT kasus dugaan perselingkuhan ASN di Banjarbaru belum juga menemukan titik damai dan makin bersitegang satu sama lain. Orang tua JF, Agus Gani Gerhana bersama kuasa hukum Heny Maria Ulfah kali ini tidak hanya melaporkan pengacara Supiansyah Darham ke Ditreskrimsus Polda Kalsel dengan tuntutan pencemaran nama baik, tetapi juga melaporkannya ke DPD Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Kalsel.

SUPIANSYAH Darham selaku pengacara pelapor FWS (41) dilaporkan orang tua JF karena diduga telah melanggar kode etik dan tidak menjalankan SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagai seorang pengacara.

“Sebelum keluar hasilnya, video itu sudah diviralkan. Ada yang menyebut perzinahan, perselingkuhan. Kalau perzinahan, itu harus ada hasilnya. Tidak bisa sembarangan,” ucap kuasa hukum JF, Heny Maria Ulfah, Sabtu (26/8/2023) sore.

BACA : Asyik Berduan dengan Istri Orang di Indekos, Oknum ASN Dishub Banjarbaru Digerebek Polisi

Heny menyebut, ada dua laporan yang masuk untuk menuntut Supiansyah Darham. Jika hasil visum sudah keluar, Heny sampaikan pihaknya tak keberatan dengan peluang damai. Namun, persoalan laporan pencemaran nama baik yang diduga telah dilakukan Supiansyah Darham. Heny sebut pantang mundur, karena hal ini berdasar pada UU ITE Pasal 27 ayat 3.

“Kayaknya untuk berdamai soal pencemaran nama baik, kita sudah tidak mau. Karena sudah dipermalukan secara moral dan moril maupun materil karena klien kami mau berangkat umrah besok harinya,”ujar Heny.

Adapun dalam surat aduan yang dilayangkan orang tua JF dan pengacaranya kepada Supiansyah Darham ke KAI Kalsel menyampaikan saat kejadian ada rekan kerja JF di dalam indekosnya, selain itu pintu juga terbuka. 

“Jadi dalam ruang tamu itu ada 3 orang dan pintu terbuka, lalu kita dilarikan ke masalah perzinahan. Sedangkan hasil lab visum belum ada sampai saat ini, dan terkait perselingkuhan itu belum ada Undang-Undangnya,” jelasnya. 

BACA JUGA : Bantah Tuduhan Selingkuh, Orangtua Oknum Dishub Banjarbaru Buka Suara Ancam Lapor ke Polda Kalsel

Heny menambahkan jika pihak pelapor terlalu dini mengambil kesimpulan sedangkan proses dari pengadilan atau proses laboratorium belum keluar. 

“Kami memohon Supiansyah Darham dapat diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik advokat Indonesia dengan persangkaan telah melakukan mencari publisitas dan menarik perhatian masyarakat mengenai perkara yang sedang ditanganinya yaitu dengan menyebarluaskan video rekaman penggerebekan atas diri klien kami JF ke media sosial yaitu facebook, instagram dan lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu terpisah, Pengacara Supiansyah Darham mengaku tak ambil pusing dengan adanya dua laporan yang dilayangkan orang tua JF kepada dirinya. Sebab ia meyakini telah bekerja sesuai standar operasional prosedur atau SOP yang berlaku. 

“Status FB pertama jam 2 siang. LP selesai pukul 12.30 dini hari. Setelah LP baru mengetahui siapa oknum tersebut,” ucap Supiansyah. 

BACA LAGI : Dipolisikan Orangtua Oknum Dishub Banjarbaru, Pengacara Supiansyah Darham Mengaku Tak Takut

Supiansyah juga menyatakan bahwa dirinya tidak membagikan video penggrebekan di media sosial, dan  status yang diunggahnya di Facebook ataupun Instagram menggunakan inisial tidak nama terang.

“Ga apa-apa. Nanti ada pembelaan dari saya sendiri,” pungkasnya.

Sekadar mengingat, ketahuan sedang bersama perempuan yang bersuami dalam sebuah indekos di kawasan Syamsudin Noor Banjarbaru, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarbaru digrebek warga dan polisi pada Rabu (16/8/2023) pukul 00.30 WITA.

Kapolres Banjarbaru melalui Kasi Humas AKP Syahruji membenarkan adanya kejadian tersebut. “Konfirmasi dari Kasat Reskrim bahwalaporan tersebut benar dan saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan oleh satreskrim Polres Banjarbaru,” ucap AKP Syahruji, Jumat (18/8/2023).

AKP Syahruji membeberkan ASN itu berinisial JF (49). Dia digerebek saat sedang bersama seorang perempuan berinisial HL (39) dalam sebuah kos di kawasan Syamsudin Noor Banjarbaru.

“Mereka digerebek atas laporan suami HL berinisial FWS (41). Dan laporan tersebut sedang dalam proses penyidikan dengan dugaan melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan,” jelas Syahruji.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.