Diduga Salahi Aturan, Bupati Tabalong Digugat Ke PTUN

0

SURAT Keputusan Bupati Tabalong Nomor 800.3.3.3/69.KEP.MPKA/BKPSDM tanggal 2 Maret 2023, tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, digugat.

PENGGUGAT adalah Rapolo Manik yang sebelumnya merupakan pejabat adminstrator, dan menjabat sebagai Kabid Kesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, kemudian dimutasi menjadi pejabat fungsional ahli muda.

Pada sidang ke-9 dengan agenda penyerahan tambahan alat bukti, Kuasa Hukum Tergugat hadirkan saksi ahli dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII, Husvita Gloria Situmorang.

BACA: Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator, Bupati Tabalong Ingatkan Soal Inovasi

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai ASN sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, pada Selasa (22/8/2023) lalu.

Husvita juga menambahkan, bahwa mekanisme mutasi dari jabatan fungsional ke jabatan administrasi/struktural dan sebaliknya sudah diatur dalam peraturan dan perundang–undangan kepegawaian.

“Mutasi Jabatan ASN telah diatur Peraturan Perundang-Undangan dan itu menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memenuhi kebutuhan organisasi,” terangnya.

Gugatan yang dilayangkan penggugat merupakan sebuah ketidakpuasan yang sebelumnya mengampu jabatan administrator, dipindah tugaskan menjadi jabatan fungsional ahli muda, sebagaimana jabatan yang sebelumnya diemban penggugat.

Mekanisme dan prosedur pengangkatan kembali penggugat dari administrator ke jabatan fungsional dokter ahli muda ini sendiri berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 th 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.

BACA JUGA: Rotasi Pejabat Pemkab Tabalong, Anang Syakhfiani: Kepala SKPD Harus Bekerja Secara Luar Biasa

Sementara, Kepala Badan Kepagawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabalong H Rusmadi menambahkan, bahwa pada prinsipnya surat edaran dari Bupati Tabalong terkait Pejabat Fungsional yang ditugaskan pada Jabatan Administrasi/Struktural untuk tetap memperhatikan capaian angka kredit, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Agar nanti kalau dikembalikan lagi pada jabatan fungsional angka kreditnya tidak terlalu jauh ketinggalan,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Manajemen Kepegawaian Pemkab Tabalong sendiri telah mendapat predikat terbaik kedua se-Wilayah Kerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII dalam aspek pengadaan ASN. Proses kenaikan pangkat, proses mutasi sampai dengan proses pensiun, dengan ketepatan waktu dan keakuratan dalam penyelesaian proses manajemen kepegawaian, serta meminimalisir tingkat kesalahan berupa kekurangan berkas.

Untuk mengantisipasi kasus serupa agar tidak terulang, Bupati Tabalong menerbitkan surat Edaran Nomor : P- 1053/BUP/800.1.3.3./08/2023, yang mengingatkan bahwa penugasan Pejabat Fungsional pada jabatan Administrasi/Struktural merupakan tugas tambahan, yang sewaktu-waktu karena kebutuhan organisasi bisa dikembalikan ke jabatan fungsional terakhir sebelum diangkat sebagai pejabat struktural.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/08/27/diduga-salahi-aturan-bupati-tabalong-digugat-ke-ptun/
Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.