Ombudsman Kalsel Minta Jabatan Kosong di Pemkab HST Segera Diisi

0

KEPALA Perwakilan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan Hadi Rahman mengatakan, sudah hampir 2 tahun jabatan beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Dsaerah (SKPD) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masih lowong, dan hanya diisi Pelaksana Tugas (plt).

INI sudah tergolong lama, harus secepatnya dilakukan pengisian atau penetapan pejabat difenitifnya. Jangan dibiarkan berlarut-larut, karena dapat mempengaruhi roda pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya dengan jejakrekam.com, Kamis (24/8/2023).

“Sebab plt memiliki kewenangan dan daya eksekusi yang terbatas, tidak bisa mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum terkait organisasi dan kepegawaian serta pada alokasi anggaran,” sambungnya.

Disebutkan, pengisian Kepala SKPD diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

BACA: 2 Tahun SKPD Pemkab HST Lowong Hanya Diisi Pelaksana Tugas Diadukan DPRD ke KASN

Bupati HST selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menjadikan hal ini sebagai prioritas untuk penyelesaian. “Kami pikir banyak sumber daya manusia (SDM) yang bisa memenuhi kualifikasi dan berkompeten untuk mengisi jabatan-jabatan yang kosong tersebut,” tuturnya.

Menyinggung hal tersebut, Hadi Rahman meminta prosesnya perlu disegerakan, baik itu di tahap awal seleksi maupun tahapan akhir untuk penetapan dan pengangkatan, termasuk koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Memang sanksinya itu kewenangan ada di Presiden berdasarkan rekomendasi KASN, apabila ditemukan adanya pelanggaran prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, ada beberapa SKPD yang lowong hampir 2 tahun di Pemkab HST dan hanya dijabat pelaksana tugas kepala dinas. Di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial serta Dinas Peradangan. Termasuk, ada pula posisi pejabat eselon III banyak kosong di Pemkab HST.

BACA JUGA: Bukti Sudah Kuat, Pansus Desak Kejari Dan Polres Tuntaskan Kasus Dinkes Dan Dinsos HST

Soal lowongnya pejabat definitif di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ini diadukan DPRD Kabupaten HST ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Saat itu Ketua Pansus Proyek Fiktif Dinkes dan Dinsos DPRD HST, Yazid Fahmi bersama anggota dari lintas fraksi; Salfia Riduan, H Johar Arifin, H Supian Noor, Supriadi, Tosim, Muhammad Riadi serta Hendra Setiawan mengadukan masalah itu ke KASN di Jakarta.

Sementara, Sekdakab HST Muhammad Yani pun membenarkan ada beberapa SKPD yang masih dijabat pelaksana tugas kepala dinas. “Saat ini, untuk 6 SKPD sudah kami usulkan ke KASN untuk segera diisi pejabat definitif. Saat ini masih berproses,” ucap Yani.

Dia menjelaskan selain 6 SKPD yang diusulkan, ada pula beberapa SKPD lainnya dalam proses lelang jabatan terbuka untuk mencari pejabat difenitifnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.