KINERJA organisasi pemerintahan daerah (pemda) Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) dapat sorotan DPRD, usai banyak posisi kepala dinas justru hanya diisi pelaksana tugas (plt).
LAPORAN soal lowongnya pejabat definitif di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ini diadukan DPRD Kabupaten HST ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Beberapa SKPD yang lowong hampir 2 tahun di Pemkab HST dan hanya dijabat pelaksana tugas kepala dinas. Di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial serta Dinas Peradangan. Termasuk, ada pula posisi pejabat eselon III banyak kosong di Pemkab HST.
Ketua Pansus Proyek Fiktif Dinkes dan Dinsos DPRD HST, Yazid Fahmi bersama anggota dari lintas fraksi; Salfia Riduan, H Johar Arifin, H Supian Noor, Supriadi, Tosim, Muhammad Riadi serta Hendra Setiawan mengadukan masalah itu ke KASN di Jakarta.
“Kami laporkan ke KASN karena banyak jabatan lowong di SKPD Pemkab HST. Mirisnya, malah hanya dijabat seorang pelaksana tugas kepala dinas,” ucap Yazid Fahmi kepada jejakrekam.com, Selasa (22/8/2023).
BACA : Bukti Sudah Kuat, Pansus Desak Kejari Dan Polres Tuntaskan Kasus Dinkes Dan Dinsos HST
Menurut dia, masalah lowongnya jabatan di Pemkab HST juga menjadi atensi fraksi-fraksi di DPRD, sehingga dikhawatirkan mengganggu jalannya roda pemerintahan daerah, khususnya dalam pengambilan keputusan bersifat strategis bagi daerah.
“Ambil contoh, karena seorang pelaksana tugas kepala dinas tak bisa ambil kebijakan strategis, akhirnya serapan APBD HST untuk sektor infrastruktur hanya 53 persen pada tahun anggaran 2023. Ini jelas, merugikan masyarakat HST,” kata politisi Partai Berkarya ini.
Menurut dia, sesuai ketentuan sebenarnya jabatan pelaksana tugas (plt) hanya 6 bulan. Yakni, 3 bulan pertama kemudian dievaluasi jika diperpanjang lagi selama 3 bulan berikutnya.
BACA JUGA : Kasusnya Dibidik Kejaksaan, DPRD Bentuk Pansus Endus Dugaan Program Fiktif Dinkes dan Dinsos HST
“Faktanya di Pemkab HST justru ada plt kepala dinas yang bisa menjabat selama 2 tahun. Ini sudah terjadi sejak 2021 lalu,” kata Yazid Fahmi yang tergabung dalam Fraksi Gerindra DPRD HST.
Dengan kondisi itu, Yazid Fahmi menyebut akhirnya belanja modal yang bersumber dari APBD HST tahun 2023, termasuk tahun-tahun sebelumnya menjadi rendah.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalsel Hadi Rahman juga menyoroti soal kinerja pemda di bawah kepemimpinan Bupati Aulia Oktafiandi dengan banyak lowongnya jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau kepala dinas padal awal Juni 2022 lalu, berkenaan dengan pelayanan publik.
BACA JUGA : Bupati HST Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla Hingga 30 November 2023
Dia mengingatkan Bupati HST selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) segera melaksanakan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Pengisian JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memerhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, integritas serta persyaratan lainnya,” kata Hadi.
BACA JUGA : Eks Bupati HST Dituntut 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta dan Uang Pengganti Rp 41,5 Miliar
Dia mengingatkan apabila belum berproses, maka harus segera dimulai tahapan-tahapannya. Bupati HST membentuk panitia seleksi (pansel) dan berkoordinasi dengan KASN.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HST Muhammad Yani membenarkan ada beberapa SKPD yang masih dijabat pelaksana tugas kepala dinas. “Saat ini, untuk 6 SKPD sudah kami usulkan ke KASN untuk segera diisi pejabat definitif. Saat ini masih berproses,” ucap Yani.
Dia menjelaskan selain 6 SKPD yang diusulkan, ada pula beberapa SKPD lainnya dalam proses lelang jabatan terbuka untuk mencari pejabat definitifnya.(jejakrekam)