PANSUS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mendesak aparat penegak hukum, baik itu kejaksaan dan kepolisian untuk segera menuntaskan kasus dugaan kejanggalan penggunaan anggaran di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan di lingkungan pemerintah setempat.
HAL tersebut diungkapkan Yazid Fahmi selaku Ketua Pansus, ketika berada di Banjarmasin dengan awak media, Sabtu (12/8/2023). “Ini kan ada dua, yakni Dinas Sosial (Dinsos) dan di Dinas Kesehatan (Dinkes). Dimana Dinkes yang menanganinya pihak Polres HST, sedangkan untuk Dinsos ditangani Kejari HST. Karenanya, Kami berharap agar aparat penegak hukum yang menangani kedua kasus tersebut, segera melakukan ekspose perkaranya,” ungkapnya.
Menurut Yazid, untuk di Dinas Sosial yang ditangani pihak Kejari HST, kasusnya dari penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan. “Artinya kalau dinaikkan ke penyidikan itu, ada dua alat bukti sudah terpenuhi, tapi kenapa hingga saat ini tidak ada kejelasan dan tidak ada penetapan tersangkanya. Nah kami dari pansus juga banyak menerima masukan dari masyarakat, yang mengira ada indikasi tertentu,” paparnya.
BACA: Kasusnya Dibidik Kejaksaan, DPRD Bentuk Pansus Endus Dugaan Program Fiktif Dinkes dan Dinsos HST
“Karena perekrutan tenaga kader pendamping penurunan stunting oleh dua dinas tersebut diduga dilakukan secara fiktif,” lanjut Yazid.
“Bahkan ada indikasi fotocopy KTP itu, diambil tanpa sepengetahuan orangnya, sehingga itu bisa dikatagorikan pelanggaran, karena menggunakan administrasi negara yang bersifat pribadi dimanfaatkan kepentingan tertentu,” jelasnya.
“Pastinya, apabila sampai akhir bulan ini tidak ada kejelasan tentang kasus ini, maka pansus akan berkunjung ke Mabes Polri dan Kejagung RI,” sebut Yazid.
Sekadar mengingat, DPRD HST membentuk Pansus Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, guna menindaklanjuti temuan BPK, terkait penggunaan anggaran di dua dinas tersebut.
BACA JUGA: Didakwa KPK Terima Gratifikasi Rp 41,5 Miliar, Eks Bupati HST Abdul Latif Keberatan
Anggaran yang dimaksud ialah honor bagi kader dan pendamping penurunan stunting, dimana untuk di Dinkes anggarannya sebesar Rp 575 juta, sedangkan di Dinsos belum diketahui angka pastinya. Program ini, diinisiasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang dimaksudkan untuk percepatan penanganan stunting hingga ke desa-desa, namun sayangnya kegiatan tersebut tidak termasuk dalam perencanaan kegiatan kedua dinas dimaksud.
Beberapa kejanggalan di program ini ditemukan, diantaranya perekrutan kader dan pendamping yang berjumlah keseluruhan 531 orang yang notabene tidak urgen. Belum lagi mekanisme perekrutannya yang melibatkan mantan timses Bupati HST pada Pilkada lalu, hingga pembayaran honornya pun sebesar Rp 150 ribu per bulan tidak jelas.
Pansus DPRD HST ini sendiri berjumlah 10 orang yakni H Supianoor (PPP), Salfia Riduan (Gerindra), Supriadi (PKS), Fujiansyah Noor (Golkar), Hermansyah (PDIP), Mulyadi (Gerindra), M Samporna (PBB), Erwin Zeky Silalahi (Gerindra), dan Yazid Fahmi dari Partai Berkarya sebagai ketua.(jejakrekam)