Dekati Masa Jabatan Berakhir, 2 Bupati dan 2 Wakil Bupati di Kalsel Ramai-Ramai Mencaleg Pemilu 2024

0

MEMASUKI tahun politik, sejumlah kepala daerah maupun wakil kepala daerah di Kalimantan Selatan memilih undur diri dari jabatannya guna maju mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.

MANUVER politik ini seperti dilakoni Bupati Tanah Laut Sukamta memilih bergabung ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sukamta sendiri akan mengakhiri masa jabatan sebagai orang nomor satu di Bumi Tuntung Pandang ini pada 19 September 2023 mendatang.

Sukamta pun masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 diumumkan KPU RI sebagai bacaleg DPR RI dari PPP nomor urut 1 berlaga di daerah pemilihan Kalsel 2 meliputi Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru yang menyediakan 5 kursi parlemen.

Menariknya, tak hanya Sukamta, langkah politik itu juga diikuti koleganya Wabup Tanah Laut Abdi Rahman. Besar dari Partai Bintang Reformasi (PBR) bahkan sempat tiga periode mengecap kursi DPRD Tanah Laut pada 2004-2009, 2009-2013 dan 2013-2018, meski sempat mundur dari parlemen kabupaten.

BACA : Diusulkan DPRD, Syamsir dan Tambrin Dikabarkan Masuk Deretan Nama Bakal Pj Bupati Tala

Nah, ternyata Abdi Rahman juga ikut mencaleg lewat Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Provinsi Kalsel nomor urut 2 di dapil Kalsel 7 (Banjarbaru dan Tanah Laut) guna memperebutkan 8 kursi parlemen ‘Rumah Banjar’ pada Pemilu 2024.

Pun begitu, Bupati Tapin Arifin Arpan yang akan mengakhiri masa kepemimpinan periode kedua pada 19 September 2023 juga kembali mengincar kursi parlemen. Dibesarkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Tapin, Arifin Arpan memilih mencaleg di Pemilu 2024.

Langkah serupa juga diambil oleh Wakil Bupati Tabalong H Mawardi bersama Bupati Anang Syakfhiani yang masih lama mengakhiri masa tugasnya pada 24 Maret 2024 dikabarkan ikut mencaleg di Partai Golkar untuk perebutan kursi DPRD Tabalong pada Pemilu 2024. Sebelum memasuki dunia birokrasi, Mawardi saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tabalong.

BACA JUGA : 2 Kali Jabat Pjs Bupati Kotabaru, Nama Syarifuddin Lebih Dijagokan Jadi Pj Bupati Tapin

Adanya dua bupati dan dua wakil bupati ikut kontestasi Pemilu 2024 di Kalsel dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Muhammad Fitri Hernadi.

“Ya, mereka sudah resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Tanah Laut bersama Wakil Bupati Tanah Laut dan Bupati Tapin dan Wakil Bupati Tabalong  melalui Pemprov Kalsel guna diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta,” kata Fitri Hernadi kepada jejakrekam.com, Kamis (24/8/2023).

Fitri Hernadi yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalsel ini menerangkan memerhatikan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Legislatif, di mana batas pendaftaran sampai dengan 14 Mei 2023.

BACA JUGA : Undur Diri dari Gerindra, Saiful Rasyid Pilih Maju Mencaleg DPR Pemilu 2024 di Demokrat

“Sedangkan, surat keputusan (SK) pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah bagi yang bersangkutan untuk maju menjadi bacaleg atau caleg usai ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) nantinya akan diminta KPU paling lambat pada 3 Oktober 2023. Saat ini, mereka berempat masih dalam proses pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan,” papar Fitri Hernadi.

Dia menyebut langkah pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengundurkan diri karena mencaleg di Pemilu 2024 yakni melalui keputusan DPRD setempat dalam rapat paripurna.

“Selanjutnya, surat keputusan (SK) DPRD setempat disampaikan ke Gubernur Kalsel guna diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta untuk penetapannya,” kata Fitri.

BACA JUGA : Ini Daftar Kekayaan Walikota Dan Bupati Di Kalsel, Sayed Jafar Paling Tajir Disusul Aditya Dan Aulia, Mujiyat Termiskin

Sementara itu, anggota KPU Kalsel  Muhammad Fahmi Failasopa menyebut saat mengajukan diri sebagai bacaleg Pemilu 2024 maka harus dfilengkapi dengan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Walaupun belum ada SK dari Mendagri, kalau berkas persyaratan memenuhi syarat tetap masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 dari semua tingkatan baik DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi maupun DPR RI,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalsel ini.

Menurut Fahmi, jika nanti setelah penetapan DCT pada 3 Oktober 2023 nanti, ternyata belum pula mengantongi SK Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari Mendagri, maka yang akan bersangkutan akan dicoret dari daftar calon tetap Pemilu 2024.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/08/24/dekati-masa-jabatan-berakhir-2-bupati-dan-2-wakil-bupati-di-kalsel-ramai-ramai-mencaleg-pemilu-2024/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.