Dilarang dalam Perda, Timbunan Sampah Dibakar Bikin Badan Jembatan Sulawesi 1 Tampak Menghitam

0

TIMBUNAN sampah dan timbulan sampah dari ke hari ke hari makin meningkat di Kota Banjarmasin. Faktanya, sampah yang dibakar di bawah Jembatan Sulawesi 1 di Antasan Kecil Timur (AKT) membikin badan jembatan tampak menghitam.

PADAHAL, pembakaran sampah itu terlarang demi mengurangi dampak karbon yang ditengarai membahayakan karena bisa memicu kebakaran, terkhusus lagi bagi saluran pernapasan. Apalagi, berada di ruang publik seperti di bawah Jembatan Sulawesi 1 yang jadi akses lalu lintas warga.

Larangan itu termaktub dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan serta Retribusi Kebersihan. Dalam belied ini terdapat pada Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 30 ayat (1) Perda Pengelolaan Sampah yang ditetapkan pada 30 Mei 2009 dan diundangkan pada 7 September 2009.

Masih dalam Perda Pengelolaan Sampah juga mencantumkan kawasan bebas sampah meliputi Jalan A Yani Km 1 hingga Km 6, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Lambung Mangkurat, Jalan R Soeprapto, Jalan AS Musaffa, Jalan RE Martadinata, Jalan Piere Tendean, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pangeran Samudera, Jalan S Parman dan Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kayutangi.

BACA : Sampah Berserakan, Kebersihan Taman Kamboja Dikeluhkan Saat Konsultasi Hukum Gratis LBH Borneo Nusantara

Bagi para pelanggar terutama Pasal 30 ayat (1) Perda Pengelolaan Sampah diancam pidana ringan 3 bulan kurungan atau denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 5 juta.

Apa tanggapan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin? Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Banjarmasin Marzuki mengakui kondisi sampah di bawah Jembatan Sulawesi 1 itu bukan saja jadi area pembuangan sampah warga Pasar Lama.

“Tapi juga orang luar juga ikut membuang sampah di kawasan itu. Hal ini  menimbulkan kekecewaan olah warga sekitar yang sering begadang, kemudian dibakar,” ucap Marzuki kepada jejakrekam.com, Selasa (22/8/2023) malam.

Marzuki menyebut dari informasi tukang sampah atau gerobak sampah, tumpukan atau timbunan sampah itu kemudian dikumpulkan di Kantor Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah.

BACA JUGA : TPA Basirih Diperkirakan Dapat Bertahan Hingga 2 Tahun Lagi

“Apa penyebab terjadinya tumpukan sampah di bawah Jembatan Sulawesi 1 itu. Setelah kami mendapat masukan dari warga, kami berencana melakukan surung  sintak dan jemput bola, terkait sampah yang masih ada di bawah jembatan itu,” tutur Jack, sapaan akrab pejabat DLH Kota Banjarmasin.

Dia berhap dari inspirasi masyarakat dan kerja sama warga Pasar Lama, tidak ada lagi sampah berada di bawah jembatan Sulawesi 1. Sebab, keberadaan timbunan atau tumpukan sampah itu bukan hanya datang dari warga sekitar.

BACA JUGA : Menggangu Aktivitas, TPS Kampung Gadang Akan Lebih Dikontrol

“Makanya, warga Pasar Lama juga ikut marah. Dengan diberlakukannya surung sintak nanti, semoga seperti di daerah Pakauman cukup berhasil mengatasi masalah sampah. Namun, dengan catatan, harus ada kerja sama dengan semua lapisan masyarakat. Kalau tidak, ya tidak akan berhasil optimal tanpa bantuan masyarakat,” pungkas Jack.

Sementara itu, Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin Syarifuddin Nisfuady mengomentari masalah sampah itu juga imbas karena jalan negara di kawasan dipakai untuk pasar di tepian Sungai Martapura dekat Jembatan Kembar Sulawesi ke tembus ke Sungai Jingah, Banjarmasin Utara.

BACA JUGA : Volume Sampah Banjarmasin Capai 400-500 Ton Sehari, DLH Tawarkan Program PDU di RT dan RW

“Sampah itu bagian dari masalah yang tak pernah diseriusi untuk penanganannya. Belum lagi soal parkir yang harusnya bisa masuk jadi pendapatan asli daerah (PAD), karena pasar itu terbukti menutup hampir 24 jam kawasan publik itu. Kalau nanti dibiarkan keberadaan pasar itu, seperti mengulang kasus Pasar Tungging sewaktu berada di bahu Jalan Belitung Darat yang harus bisa ditertibkan memakan waktu tahunan,” imbuh Nisfuady.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Siti Nurdianti

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.